GANMN Dorong Perda Anti-LGBT, Tegaskan Perlindungan Moral dan Generasi Bangsa

Kamis, 8 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Rilis Publik — Gerakan Anti Narkoba dan Minuman Keras Nasional (GANMN) turut mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan moral, sosial, dan masa depan generasi bangsa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum GANMN, Dr. Hj. Anita Putri, SH., M.Pd., dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan bahwa fenomena maraknya perilaku LGBT, penyalahgunaan narkoba, dan konsumsi minuman keras merupakan tantangan serius yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Ketiganya memiliki dampak destruktif terhadap nilai agama, kesehatan mental dan fisik, serta tatanan sosial masyarakat. Negara dan daerah memiliki kewajiban moral untuk melindungi generasi muda dari pengaruh yang merusak,” tegas Anita Putri.

Menurutnya, dorongan terhadap Perda Anti-LGBT bukan dimaksudkan untuk menciptakan stigma atau diskriminasi, melainkan sebagai instrumen perlindungan sosial dan pendidikan karakter yang sejalan dengan nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa.

GANMN memandang bahwa regulasi daerah dapat menjadi payung hukum untuk:
memperkuat pendidikan moral dan karakter,
mencegah penyimpangan perilaku berisiko,
serta menciptakan lingkungan sosial yang sehat dan aman bagi anak dan remaja.

Dalam keterangannya, Anita Putri juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dan solutif dalam setiap kebijakan yang diambil. Penanganan isu-isu sosial, menurutnya, harus dilakukan melalui edukasi, pembinaan, pendampingan, serta penegakan hukum yang adil—bukan dengan kekerasan atau persekusi.

“Perda harus menjadi alat pembinaan dan pencegahan, bukan alat untuk menghakimi. Yang kita lindungi adalah masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

GANMN pun mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, pendidik, dan masyarakat sipil agar kebijakan yang dihasilkan tetap berkeadilan, konstitusional, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dengan langkah ini, GANMN menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam menjaga moralitas publik, memberantas narkoba dan miras, serta memperjuangkan lingkungan sosial yang sehat dan bermartabat.

Berita Terkait

RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas
Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026
Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga
IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal
IMF Soroti Kasus PT PSMI: Uang Rp1 Triliun Disita, Ketua IMF Minta Penegakan Hukum Dibuka Seterang-terangnya

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:42

RSUDAM Tegaskan Remunerasi Pegawai Tidak Dihentikan, Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Kondisi Arus Kas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:00

Bandarlampung Peringkat 395 Kota Dunia di Global Cities Index 2026

Rabu, 30 September 2026 - 18:53

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining

Selasa, 29 September 2026 - 18:00

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah

Selasa, 29 September 2026 - 15:10

Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama

Berita Terbaru