Metro (Rilis Publik) – Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso membuka sosialisasi KUHP baru di Aula Pemkot Metro, Senin (26/01/2026). Ia menegaskan bahwa ketidaktahuan hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenaran.
KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 berdampak pada cara aparatur bekerja. “Jabatan tidak melindungi dari pertanggungjawaban hukum. Justru melekatkan tanggung jawab yang lebih besar,” ujarnya.
Narasumber Dr. Edi Ribut Harwante menjelaskan norma baru dalam KUHP, antara lain perlindungan pejabat dari pemaksaan, pertanggungjawaban pidana korporasi, dan pengaturan kohabitasi sebagai tindak pidana.
Ia juga memaparkan ketentuan terkait imunitas wartawan, larangan penyadapan ilegal, batasan peran Ormas/LSM, serta konsekuensi pidana bagi pelaporan palsu dan penyebaran konten yang menyerang kehormatan. (*/Madi)









