Oleh: Ivin Aidyan Firmandez, SH., MH. — Advokat di Bandar Lampung
- Gelombang pemberitaan di Lampung beberapa hari terakhir menyoroti penangkapan Ketua LSM Gepak, Wahyudi, bersama seorang rekannya oleh Polda Lampung. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dua hal sekaligus:
1. Integritas pengelolaan rumah sakit daerah yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan utama di Lampung.
2. Relasi antara aparat penegak hukum, LSM, dan institusi publik dalam kerangka pemberantasan korupsi serta pengawasan layanan publik.
Publik bertanya-tanya: benarkah terjadi pemerasan, ataukah sekadar bentuk kritik LSM yang kemudian dikriminalisasi? Pertanyaan ini hanya dapat dijawab melalui proses hukum yang transparan, berbasis bukti, dan tunduk pada prosedur hukum acara pidana.
—
Kronologi Kasus
Awal laporan:
Manajemen RSUD Abdul Moeloek melaporkan adanya tekanan dari oknum LSM yang menuntut jatah proyek dengan kisaran 10–20% dari nilai kegiatan. Ancaman yang disampaikan berupa penyebaran informasi negatif apabila permintaan tidak dipenuhi.[^1]
21 September 2025 (Minggu sore):
Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyudi dan seorang rekannya di Bandar Lampung sekitar pukul 17.50 WIB. Penangkapan berlangsung di area minimarket, dan polisi menyatakan menemukan uang tunai sekitar Rp20 juta sebagai barang bukti.[^2]
Pasca OTT:
Polda Lampung mengumumkan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 369 KUHP (ancaman pencemaran), serta pasal terkait kepemilikan senjata tajam berdasarkan UU Darurat 12/1951.[^3]
Perkembangan selanjutnya:
Kedua tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan. Polisi menyebutkan proses ini didasarkan pada laporan resmi manajemen RSUD serta bukti yang diperoleh melalui OTT.[^4]
—
Analisa Hukum: Pemerasan dan Gratifikasi
Unsur Pemerasan
Pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Selain itu, Pasal 369 KUHP menambahkan bentuk pemaksaan melalui ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia. Ancaman tidak harus bersifat fisik, melainkan dapat berupa:
Ancaman reputasi (menyebarkan isu negatif),
Ancaman hukum (melaporkan dengan data direkayasa),
Ancaman sosial (menggalang opini publik).
Dengan demikian, pemerasan tidak harus dilakukan oleh pihak yang memiliki hirarki kekuasaan lebih tinggi. Pemerasan bisa dilakukan oleh pihak luar yang memiliki “daya tekan” lain, seperti akses media, jaringan, atau ancaman reputasional.[^5]
Gratifikasi vs. Pemerasan
Gratifikasi biasanya berbentuk pemberian sukarela (meskipun bisa melanggar hukum bila berkaitan dengan jabatan aparatur negara). Pemerasan terjadi apabila ada unsur ancaman dan pemaksaan.
Dalam kasus RSUD Abdul Moeloek, apabila terbukti bahwa manajemen memberikan uang karena takut ancaman pencemaran, maka itu masuk kategori pemerasan, bukan gratifikasi. Namun jika pemberian dilakukan atas kesepakatan timbal balik (misalnya agar LSM berhenti menulis buruk), maka itu dapat dikualifikasi sebagai persekongkolan yang melibatkan dua pihak.
Agar masyarakat percaya pada hasil penanganan perkara ini, aparat penegak hukum wajib tunduk pada standar prosedur (KUHAP dan Peraturan Kapolri). Beberapa poin penting:
1. Perencanaan OTT
Operasi harus dilandasi surat perintah tugas resmi dan laporan awal yang valid.[^6]
2. Pelaksanaan Penangkapan
Polisi wajib memperkenalkan diri dan menunjukkan surat perintah, kecuali tertangkap tangan.
Keselamatan petugas dan masyarakat diprioritaskan.
3. Barang Bukti
Uang tunai atau dokumen yang disita harus dibuat berita acara penyitaan.
Rantai penguasaan (chain of custody) tidak boleh terputus.[^7]
4. Hak Tersangka
Tersangka berhak didampingi penasihat hukum dan keluarganya diberitahu.[^8]
5. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)
Polisi wajib memberi kabar berkala kepada pelapor/korban tentang perkembangan penyidikan.[^9]
6. Transparansi Publik
Keterangan pers boleh diberikan, tetapi tidak boleh menyimpulkan bersalah sebelum putusan pengadilan.
—
Refleksi Etis
Kasus ini menyentuh dimensi etis. LSM sejatinya lahir untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk sektor kesehatan. Namun, ketika fungsi itu bergeser menjadi alat tekanan demi keuntungan pribadi, maka fungsi kontrol berubah menjadi pemerasan.
Di sisi lain, RSUD Abdul Moeloek sebagai institusi publik harus terbuka terhadap pengawasan. Transparansi anggaran akan mempersempit ruang pemerasan. Kritik tidak boleh ditanggapi dengan alergi, tetapi melalui mekanisme akuntabilitas.
Kasus dugaan pemerasan di RSUD Abdul Moeloek menunjukkan kompleksitas relasi antara institusi publik, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum. Bila terbukti ada pemerasan, publik wajib mendukung penegakan hukum. Namun jika prosesnya cacat prosedur, kritik pada aparat pun sah adanya.
Hanya dengan proses hukum yang transparan dan sesuai aturan, hukum dapat benar-benar menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.
Catatan Kaki
[^1]: Antara, “Polda Lampung tangkap dua pengurus LSM karena diduga peras Direktur RSUDAM”, 22 September 2025.
[^2]: Detik, “OTT Ketua LSM di Lampung, Diduga Peras Direktur RSUD Abdul Moeloek”, 22 September 2025.
[^3]: Liputan6, “Ketua LSM di Lampung Ditangkap karena Pemerasan dan Bawa Sajam”, 23 September 2025.
[^4]: Merdeka, “Polisi tetapkan Ketua LSM Gepak sebagai tersangka”, 24 September 2025.
[^5]: KUHP Pasal 368–369 tentang pemerasan dan ancaman.
[^6]: Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
[^7]: SOP Tangkap Tangan Polri (Perkap 14/2012 jo. Perkap 6/2019).
[^8]: KUHAP Pasal 56–57 tentang hak tersangka didampingi penasihat hukum.
[^9]: Peraturan Kapolri No. 21 Tahun 2011 tentang SP2HP.
#PemerasanRSUD #RSUDAbdulMoeloek #LampungDaruratKorupsi #OTT #BeritaLampung #AntiKorupsi #Hukum #BeritaIndonesia









