Belum Ada Tindakan Tegas Terkait THM Karaoke yang Buka Hingga 24 Jam

Selasa, 11 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Rilis Publik – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) khususnya karaoke yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Setempat, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan Tim Media, terdapat beberapa lokasi karaoke di wilayah Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, yang masih buka hingga 24 jam.

Salah satunya yaitu tempat karaoke yang berada di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak. Saat dikonfirmasi, salah satu karyawan menyebutkan bahwa tempat karaoke tersebut memang beroperasi selama 24 jam.

Ketika dimintai keterangan terkait perizinan, karyawan menunjukkan dokumen izin berupa KBLI atas nama Lusia Eva Indriana, dengan keterangan jenis usaha Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol Skala Menengah. Namun, alamat perusahaan yang tertera berada di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro, Kota Metro, Provinsi Lampung. Sementara lokasi usaha yang beroperasi berada di Lampung Tengah.

Tidak hanya itu, Tim Media juga mendapati tempat hiburan karaoke lainnya yang beroperasi hingga larut malam bahkan dini hari. Di antaranya Karaoke RAKA yang beralamat di Kampung Siswo Bangun, Kecamatan Seputih Banyak, serta Karaoke KOMANG APEL. Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja menyampaikan bahwa tempat tersebut buka hingga pukul 03.00 WIB, bahkan mengaku bahwa sebelumnya telah ada petugas yang datang.

Situasi ini tentu berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di lingkungan sekitar, mengingat tempat hiburan malam kerap menjadi lokasi konsumsi minuman keras (beralkohol) dan aktivitas lain yang dikhawatirkan dapat memicu keresahan masyarakat.

Dengan adanya temuan tersebut, diharapkan pihak terkait dapat segera mengambil langkah dan tindakan tegas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Bersambung…

(Kairul Anam)

Berita Terkait

Perjalanan Kisah Firmansyah, dari Aktivis IMM hingga Advokat Muda
Geger Mobil Dinas Berplat Hitam, Kabag Idris DPRD: Itu Mobil Kasubag Saya
Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027
Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026
Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas DPRD Lampung Utara: Plat Merah Disulap Jadi Hitam 
Diduga Tersedak Biji Kelengkeng, Siswa SD di Kalirejo Lamteng Meninggal Dunia
Kapolres Lampung Utara Gandeng APDESI Perkuat Kamtibmas hingga Tingkat Desa
Pemprov Lampung Perkuat Rantai Pasok Produk Desa

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:48

Perjalanan Kisah Firmansyah, dari Aktivis IMM hingga Advokat Muda

Kamis, 24 September 2026 - 10:00

Geger Mobil Dinas Berplat Hitam, Kabag Idris DPRD: Itu Mobil Kasubag Saya

Rabu, 23 September 2026 - 21:28

Kampung Sendang Asih Gelar Musrenbangkam, Susun RKPkam Tahun Anggaran 2027

Rabu, 23 September 2026 - 15:08

Laskar NKRI Kawal Persidangan Kasus Pencurian Sawit di PN Lampung Tengah Rilispublik 23 september 2026

Rabu, 23 September 2026 - 15:02

Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas DPRD Lampung Utara: Plat Merah Disulap Jadi Hitam 

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Perjalanan Kisah Firmansyah, dari Aktivis IMM hingga Advokat Muda

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:48