BK DPRD Bandarlampung Disorot, Ketua IMF Nilai Penegakan Etik Lemah dan Tak Transparan

- Editor

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, Rilispublik– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.

 

Sorotan itu mengarah kepada tiga anggota DPRD berinisial HT, RN, dan AP, yang dilaporkan dalam perkara berbeda dan telah lama mencuat ke ruang publik.

 

Ketua Forum Media Berintegritas (IMF), Indra Segalo Galo, menyampaikan kekecewaan atas kinerja BK DPRD Kota Bandarlampung.

 

“Kami tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap BK DPRD Kota Bandarlampung,” ujar Indra kepada media, Rabu (13/12/2025).

 

Menurut Indra, kekecewaan tersebut bukan bersifat sesaat. Ia menilai hal itu merupakan akumulasi dari berbagai fakta dan dinamika yang berkembang.

 

Indra menegaskan, BK DPRD gagal menjalankan fungsi pengawasan etik secara independen dan transparan.

 

“BK seharusnya menjadi penjaga marwah lembaga legislatif, bukan justru membiarkan pelanggaran etik berlarut tanpa kejelasan,” tegasnya.

 

Adapun dugaan pelanggaran etik melibatkan tiga anggota DPRD. HT diduga mengintervensi proyek revitalisasi sekolah.

 

Sementara itu, RN disorot setelah terlibat cekcok dalam rapat Badan Anggaran DPRD dan disebut membanting piring di ruang rapat.

 

Sedangkan AP terseret perkara perdata yang dinilai berdampak terhadap citra dan kehormatan DPRD Kota Bandarlampung.

 

Menanggapi laporan tersebut, BK DPRD Kota Bandarlampung menyatakan proses penanganan masih berjalan. Namun hingga kini, belum ada keputusan final yang diumumkan.

 

Kondisi itu memicu kritik lanjutan. BK DPRD yang dipimpin Yuhadi bahkan dituding hanya besar pernyataan tanpa keberanian mengambil sikap tegas.

 

Pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP, Gunawan Handoko, menilai BK DPRD gagal menepati komitmen transparansi yang pernah disampaikan.

 

“Pada awal penanganan, Ketua BK menyatakan akan menuntaskan secara terbuka. Faktanya, sampai sekarang tidak ada putusan,” kata Gunawan, Minggu (14/12/2025).

 

Gunawan menilai, jika BK serius menjalankan kewenangannya, perkara tersebut tidak sulit diselesaikan.

 

“Masalah sederhana justru dibuat berlarut. Ini menunjukkan lemahnya keberanian menegakkan aturan,” ujarnya.

 

Selain kritik publik, tekanan juga datang dari kalangan mahasiswa. DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lampung menggelar aksi demonstrasi.

 

Aksi berlangsung di depan Gedung DPRD Kota Bandarlampung, Telukbetung, Jumat (12/12/2025).

 

Sekretaris Jenderal DPC Permahi Lampung, Rifky, menyatakan organisasinya telah kehilangan kepercayaan terhadap BK DPRD.

 

“Kami melihat tidak ada kejelasan sanksi, kesimpulan, maupun batas waktu penanganan,” kata Rifky dalam orasinya.

 

Rifky juga menyoroti struktur BK yang diisi perwakilan fraksi. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

 

Permahi menegaskan aksi tersebut bukan simbolik. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses penegakan etik.

 

Rifky bahkan membuka opsi langkah hukum jika BK DPRD tetap tidak menunjukkan itikad baik.

 

“Jika terus mengulur waktu, kami siap melayangkan pengaduan masyarakat ke Polda Lampung,” tegasnya.

 

Sementara itu, untuk menjaga prinsip keberimbangan, GSNLampung.id telah berupaya menghubungi Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi.

 

Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp berisi permohonan klarifikasi resmi. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan belum tersampaikan karena nomor tidak aktif.

 

GSNLampung.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Publik kini menanti sikap tegas BK DPRD Kota Bandarlampung demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap lembaga legislatif daerah.

Berita Terkait

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos
Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG
Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar
Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19
Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria
Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS
KKN Tematik Dimulai Hari Ini, 74 Mahasiswa STAI Ma’arif Kalirejo Turun ke 9 Kampung di Kecamatan Sendangagung
IKBCI Lampung Utara Resmi Terbentuk, Perlian Steven Terpilih Jadi Ketua

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:44 WIB

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:41 WIB

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:39 WIB

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:23 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:21 WIB

Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:41 WIB

Daerah | Lampung

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:39 WIB