Budi, Warga Ratna Chaton Terlunta di Jakarta: Sakit Jantung Bocor, BPJS Tak Menutup Biaya, Pemkab Lampung Tengah Bungkam 

Kamis, 25 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilis Publik– Nasib pilu menimpa Budi Susilo (43), warga Desa Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam kondisi sakit berat akibat kerusakan dua katup jantung yang mengancam nyawanya, Budi kini terlunta-lunta di Jakarta tanpa kepastian bantuan dari pemerintah daerah asalnya.

 

Dokter menyatakan Budi membutuhkan operasi pemasangan ring pada dua katup jantung.

Namun harapan untuk hidup sehat terbentur realitas pahit: BPJS Kesehatan hanya menanggung satu katup, sementara biaya untuk katup lainnya di luar kemampuan keluarga.

 

 

“Suami saya harus pasang ring dua katup jantung. Tapi BPJS cuma menanggung satu. Sisanya kami benar-benar tidak sanggup bayar,” ujar sang istri dengan suara bergetar.

Ironisnya, Budi dan keluarganya merupakan warga tidak mampu, bahkan tidak memiliki rumah sendiri dan selama ini hanya menumpang di tempat orang lain.

 

Kondisi ekonomi yang rapuh membuat perjuangan melawan penyakit terasa semakin berat.

Sudah Mengadu, Pemerintah Daerah Tak Merespons

Sebelum berangkat ke Jakarta demi mencari pengobatan yang lebih memungkinkan, keluarga Budi mengaku sudah berkali-kali mengajukan permohonan bantuan ke instansi pemerintah di Lampung Tengah.

Namun hasilnya nihil.

 

 

“Kami sudah berusaha minta bantuan ke pemerintah daerah, tapi tidak ada satu pun jawaban. Akhirnya kami nekat ke Jakarta, berharap ada solusi,” kata sang istri.

 

Kini, Budi terjebak di ibu kota: sakit belum tertangani tuntas, biaya terus berjalan, dan bantuan dari daerah asal tak kunjung datang.

 

Negara Wajib Hadir, Undang-Undang Sudah Jelas

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang kehadiran negara terhadap warganya yang paling rentan. Padahal, kewajiban tersebut jelas dan mengikat secara hukum.

 

Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar melalui jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemenuhan kebutuhan dasar secara layak dan bermartabat.

 

Pasal 34 Ayat (3) juga menegaskan tanggung jawab negara atas fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

 

Kewajiban tersebut dipertegas dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin kebutuhan dasar warga miskin dan tidak mampu.

 

Bahkan, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Desa menempatkan desa dan pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk akses layanan kesehatan.

 

 

Seruan Langsung ke Bupati Lampung Tengah

Dengan kondisi yang semakin mendesak, keluarga Budi menyampaikan harapan terakhir kepada pimpinan daerah.

 

 

“Kami sedih sekali, Pak. Pemerintah Lampung Tengah tidak memberi tanggapan apa pun.

 

Kami cuma rakyat kecil yang butuh pertolongan. Padahal undang-undang sudah jelas mewajibkan pemerintah membantu,” ucap istri Budi, menyampaikan pesan langsung kepada Bupati Lampung Tengah.

 

 

Kasus Budi Susilo kini menjadi potret nyata rapuhnya perlindungan sosial, ketika hukum sudah mengikat, tetapi empati dan tindakan nyata justru absen. Publik pun menanti: apakah pemerintah daerah akan hadir, atau kembali memilih diam?

Berita Terkait

Pimpinan Yayasan Puri Andanan Jejama Sariyanti Berikan Bantuan Alqur’an di Ponpes Mutiara Umat Desa Sidomulyo
Pemprov Lampung Pastikan Kesiapsiagaan Destana Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau
Proyek Peningkatan Tebing Way Umban Lampung Utara, Diduga Menggunakan Material Bekas, Apakah Sesuai Aturan?
Peringatan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Gelar Penyuluhan di Sendangasri, Satgas Karhutlah Mabes TNI Ajak Warga Jaga Hutan
Ditutup! Inilah 4 Calon Kuat Perebut Kursi Kakam Sendangmulyo
Konflik Warga Tanjung Baru dengan Mitratel Berakhir Damai, Sejumlah Kesepakatan Dicapai
Penyegaran Birokrasi, Bupati Hamartoni Ahadis Resmi Lantik 16 Pejabat Utama Lampung Utara

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:55

Pimpinan Yayasan Puri Andanan Jejama Sariyanti Berikan Bantuan Alqur’an di Ponpes Mutiara Umat Desa Sidomulyo

Selasa, 8 September 2026 - 16:26

Pemprov Lampung Pastikan Kesiapsiagaan Destana Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 13:41

Proyek Peningkatan Tebing Way Umban Lampung Utara, Diduga Menggunakan Material Bekas, Apakah Sesuai Aturan?

Senin, 7 September 2026 - 07:11

Peringatan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Jumat, 4 September 2026 - 20:54

Gelar Penyuluhan di Sendangasri, Satgas Karhutlah Mabes TNI Ajak Warga Jaga Hutan

Berita Terbaru