Lahat, Rilispublik – Bupati Lahat Bursah Zarnubi bersama Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Lahat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lahat, Senin (29/6).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi, S.T., M.Si., M.M., serta dihadiri 27 anggota DPRD. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, camat, sekretaris dinas, lurah, kepala bidang, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan penjelasan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut merupakan opini WTP ke-12 yang diterima Kabupaten Lahat secara berturut-turut.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lahat untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah penyampaian penjelasan Bupati, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lahat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari tahapan pembahasan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(Johan Karim)










