Pesisir Barat, Rilis Publik – Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (07/04/2026).
Penyampaian LKPJ tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud keseimbangan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna, serta kepada seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan selama tahun 2025.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh stakeholder yang telah mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat,” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dengan sistematika berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Ia memaparkan, tema pembangunan daerah Tahun 2025 adalah “Pemantapan Ekonomi Masyarakat dan Peningkatan Sumber Daya Manusia serta Kualitas Infrastruktur,” yang dijabarkan dalam lima prioritas utama, yakni peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, penguatan ekonomi masyarakat, reformasi birokrasi, serta harmonisasi kehidupan sosial budaya.
Dari sisi keuangan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp944,39 miliar dengan realisasi Rp746,97 miliar atau 79,09 persen. Sementara belanja daerah ditetapkan Rp945,83 miliar dengan realisasi Rp743,28 miliar atau 78,59 persen, serta pembiayaan netto terealisasi 100 persen.
Bupati juga memaparkan capaian indikator kinerja utama, di antaranya Indeks Pembangunan Manusia mencapai 100,96 persen, Indeks Pembangunan Gender 99,40 persen, kemantapan jalan daerah 98,93 persen, serta akses masyarakat terhadap air sehat sebesar 99,27 persen.
“Secara rata-rata, capaian indikator kinerja kepala daerah mencapai 107,29 persen. Ini menunjukkan bahwa kinerja pemerintah daerah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa indikator yang belum dirilis karena masih dalam proses penghitungan,” jelasnya.
Selain itu, sepanjang Tahun Anggaran 2025 terdapat tujuh peraturan daerah yang telah diundangkan, terdiri dari tiga regulasi yang bersifat solutif terhadap permasalahan masyarakat serta empat regulasi rutin terkait perencanaan dan penganggaran.
Menutup penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa hasil evaluasi dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan. “Evaluasi dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ ini akan kami jadikan sebagai bahan perbaikan kinerja ke depan,” tegasnya.(*)









