Dapur MBG Lampung Utara Bermasalah, Mat Soleh Diduga Ambil Kebijakan di Luar Tupoksi

Minggu, 12 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Lampung Utara, Rilis Publik | Ironisnya, saat dikonfirmasi wartawan mengenai hasil pengawasan, Mat Soleh memilih bungkam pada Sabtu (11/4/26). Namun, keesokan harinya melalui pesan WhatsApp, ia justru berdalih bahwa carut-marut di Dapur Sindang Agung bukan merupakan wewenangnya. Sikap “ngeles” ini memicu desakan agar Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara segera mengevaluasi dan mencopot Mat Soleh dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan.

Borok Dapur Sindang Agung Terbongkar

Kondisi di lapangan justru berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua Satgas. Berdasarkan surat resmi Nomor: 020/SPPG-TJR/2026 yang ditandatangani Kepala SPPG Sindang Agung, Riki Afrizal, terungkap adanya praktik kotor oleh pihak mitra dapur (Adi Putra Wijaya).

Beberapa pelanggaran fatal yang ditemukan meliputi:

Penahanan Hak Relawan: Mitra diduga sengaja tidak menyerahkan honorarium relawan sebagaimana mestinya.

Pemotongan Gaji: Adanya pengurangan hak finansial relawan secara sepihak.

Manajemen Otoriter: Mitra dituding mengambil keputusan sepihak tanpa musyawarah dengan Kepala SPPG selaku penanggung jawab manajemen.

Eksploitasi Waktu: Operasional dapur yang dimulai pukul 23.30 WIB dini hari dinilai melanggar batas kewajaran kerja.

PHK Sepihak: Pemecatan relawan secara mendadak tanpa prosedur yang jelas.

Aturan Dasar & Tugas Pokok Ketua Satgas (UU & Perpres)

Berdasarkan Perpres No. 115 Tahun 2025 dan Pedoman Teknis Badan Gizi Nasional, Ketua Satgas Kabupaten memiliki tanggung jawab hukum yang jelas:

Pasal 12 & 15 (Fungsi Pengawasan): Ketua Satgas wajib memastikan seluruh Unit Pelayanan (Dapur) berjalan sesuai standar gizi dan aturan ketenagakerjaan. Mengabaikan laporan pelanggaran di dapur adalah bentuk kelalaian jabatan.

Perlindungan Hak Pekerja: Satgas bertugas memonitor bahwa penyerapan tenaga kerja lokal terlindungi hak-haknya sesuai UU Cipta Kerja, termasuk larangan pemotongan upah dan PHK sepihak.

Sanksi Administratif: Satgas berwenang memberikan rekomendasi pembekuan izin mitra (Dapur) jika ditemukan pelanggaran manajemen yang merugikan negara atau masyarakat.

Aturan Operasional Dapur (SOP Manajemen SPPG)

Merujuk pada surat teguran Kepala SPPG Sindang Agung, aturan dapur wajib mengikuti ketentuan:

Transparansi Anggaran: Honorarium relawan wajib diberikan 100% tanpa potongan sesuai jam kerja yang telah dijalani.

Kepatuhan Hierarki: Mitra Dapur wajib tunduk pada keputusan Kepala SPPG sebagai penanggung jawab operasional di tingkat kecamatan.

Etika Ketenagakerjaan: Setiap kebijakan mengenai relawan harus melalui musyawarah mufakat, bukan keputusan personal mitra.

Dengan adanya bukti surat teguran dari internal SPPG sendiri, alasan Ketua Satgas bahwa hal ini “bukan wewenangnya” adalah pernyataan yang menyesatkan. Bupati Lampung Utara kini ditantang untuk bertindak tegas sebelum program nasional ini semakin rusak oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berita Terkait

Hotel Horison Lampung Hadirkan “Table Manner Horison Lampung Package” — Perpaduan Edukasi Etika Jamuan dan Pengalaman Fine Dining
Oknum Wartawan Kedapatan Lakukan Praktik ‘Jual Beli Berita’ Dinilai Mencemarkan Nama Baik Profesi Pers
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah
Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama
Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga
IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal
IMF Soroti Kasus PT PSMI: Uang Rp1 Triliun Disita, Ketua IMF Minta Penegakan Hukum Dibuka Seterang-terangnya
Sukses Kendalikan Inflasi, Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID Kinerja Terbaik Wilayah Sumatera

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:24

Oknum Wartawan Kedapatan Lakukan Praktik ‘Jual Beli Berita’ Dinilai Mencemarkan Nama Baik Profesi Pers

Selasa, 29 September 2026 - 18:00

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA, Perkuat Layanan Stroke dan Pembuluh Darah

Selasa, 29 September 2026 - 15:10

Tekan Perceraian, Pemprov Lampung dan Pengadilan Tinggi Agama Jalin Kerja Sama

Senin, 28 September 2026 - 17:18

Ketum GANMN Apresiasi Operasi Antik Krakatau 2026, Dr. Hj. Anita Putri: Perang Narkoba Harus Dimulai dari Sekolah dan Keluarga

Minggu, 27 September 2026 - 13:26

IMF Soroti Pengelolaan Parkir PKOR Way Halim, Tarif Dipertanyakan, Karcis Tak Cantumkan Nominal

Berita Terbaru