Di Duga Bos Kevn Dan Puluhan Alat Berat Jenis Excavator Bebas Lakukan Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Ijin Di Lokasi Hutan Lindung Potolo

- Editor

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Utara, Rilis Publik – Desa Tanoyan , Kabupaten Bolaang Mongondow, provinsi Sulawesi Utara, Bebas Beraksi Tanpa perdulikan Dampak kerusakan hutan , Puluhan excavator Dan alat berat jenis lainnya, Lakukan Penambang Emas tanpa ijin di lokasi potolo yang masuk Area hutan lindung , Apakah Karena adanya Oknum Bintang di belakang para pelaku 17.10.2025

Dari keterangan beberapa narasumber,Dampak Kerusakan Lingkungan dan hutan Yang di Lakukan Oleh Bos ( Kevn ) melakui kaki tangannya sudah sangat meresahkan kami sebagai Warga setempat yang Berbatasan langsung dengan lokasi peti emas potolo , Ribuan kubik limbah hasil pengerukan dan pengolahan, sengaja di buang sembarang sehingga ketika musim hujan , limbah beracun Cianida yang tergabung dalam material hasil pengolahan langsung menuju sungai pedesaan.tutur narasumber

Menerima laporan narasumber dan warga setempat atas adanya kegiatan penambangan emas ilegal,awak media langsung melakukan penelusuran dengan beberapa narasumber di lokasi tersebut,dan sesampainya di lokasi , ternyata benar adanya, puluhan alat berat jenis excavator dan lainnya,bebas merusak dan menghancurkan hutan lindung tersebut untuk di jadikan lahan peti emas.

Ini jelas sudah sangat meresahkan, apalagi kerusakannya hutan lindung Di lakukan secara besar-besaran , tanpa perduli dengan masyarakat desa setempat yang mempunyai lahan perkebunan dan sawah yang sewaktu-waktu bisa menghancurkan mata pencaharian pokok warga setempat

Demi menjaga dampak kerusakan semakin besar, masyarakat desa Tanoyan meminta bapak Presiden RI Prabowo Subiyanto,bersama kapolri jendral polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima jendral TNI ,Agus Subianto,untuk mengambil tindakan-tindakan yang dapat membuat efek jera bagi pelaku tersebut.

Jika benar tertangkap,para pelaku di pastikan terancam pidana 5 tahun dan denda sebesar 100.000.000.000 seratus miliyar yang tertera dalam UU pasal 35 .
Dan pidana lainnya berupa undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan dengan ancaman maksimum 15 tahun dan denda 100.000.000.000 seratus miliyar.( VS )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hut Ke-74, Presiden Prabowo Tekankan Dedikasi Dan Pengabdian Untuk Rakyat
Bupati Ela Hadiri Rakernas ADPMET 2025
Pemkab Lamtim Hadiri Trade Expo Indonesia Ke-40
Pemprov Lampung Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi
Wabup Lampura Terima Audiensi Pengurus FORKI
DNA Juara Sang Saga Fight Camp Bojonegoro Terus Bersinar
Tuntutan Keadilan, Warga Desa Ngasem Bojonegoro Desak Penyelesaian Kasus Penyerobotan Tanah.
Keadilan Humanis atau Kompromi Hukum? Restorative Justice di Bojonegoro Menuai Pertanyaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Hut Ke-74, Presiden Prabowo Tekankan Dedikasi Dan Pengabdian Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Bupati Ela Hadiri Rakernas ADPMET 2025

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Di Duga Bos Kevn Dan Puluhan Alat Berat Jenis Excavator Bebas Lakukan Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Ijin Di Lokasi Hutan Lindung Potolo

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Pemkab Lamtim Hadiri Trade Expo Indonesia Ke-40

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Prabowo di Hadapan Para Sarjana : Belajar Kegagalan dari Saya

Sabtu, 18 Okt 2025 - 16:06 WIB

Daerah | Lampung

Kapolres Lampung Tengah Dampingi Kapolda Hadiri Peletakan Batu Pertama

Sabtu, 18 Okt 2025 - 11:28 WIB