Di Duga Bos Kevn Dan Puluhan Alat Berat Jenis Excavator Bebas Lakukan Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Ijin Di Lokasi Hutan Lindung Potolo

- Editor

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Utara, Rilis Publik – Desa Tanoyan , Kabupaten Bolaang Mongondow, provinsi Sulawesi Utara, Bebas Beraksi Tanpa perdulikan Dampak kerusakan hutan , Puluhan excavator Dan alat berat jenis lainnya, Lakukan Penambang Emas tanpa ijin di lokasi potolo yang masuk Area hutan lindung , Apakah Karena adanya Oknum Bintang di belakang para pelaku 17.10.2025

Dari keterangan beberapa narasumber,Dampak Kerusakan Lingkungan dan hutan Yang di Lakukan Oleh Bos ( Kevn ) melakui kaki tangannya sudah sangat meresahkan kami sebagai Warga setempat yang Berbatasan langsung dengan lokasi peti emas potolo , Ribuan kubik limbah hasil pengerukan dan pengolahan, sengaja di buang sembarang sehingga ketika musim hujan , limbah beracun Cianida yang tergabung dalam material hasil pengolahan langsung menuju sungai pedesaan.tutur narasumber

Menerima laporan narasumber dan warga setempat atas adanya kegiatan penambangan emas ilegal,awak media langsung melakukan penelusuran dengan beberapa narasumber di lokasi tersebut,dan sesampainya di lokasi , ternyata benar adanya, puluhan alat berat jenis excavator dan lainnya,bebas merusak dan menghancurkan hutan lindung tersebut untuk di jadikan lahan peti emas.

Ini jelas sudah sangat meresahkan, apalagi kerusakannya hutan lindung Di lakukan secara besar-besaran , tanpa perduli dengan masyarakat desa setempat yang mempunyai lahan perkebunan dan sawah yang sewaktu-waktu bisa menghancurkan mata pencaharian pokok warga setempat

Demi menjaga dampak kerusakan semakin besar, masyarakat desa Tanoyan meminta bapak Presiden RI Prabowo Subiyanto,bersama kapolri jendral polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima jendral TNI ,Agus Subianto,untuk mengambil tindakan-tindakan yang dapat membuat efek jera bagi pelaku tersebut.

Jika benar tertangkap,para pelaku di pastikan terancam pidana 5 tahun dan denda sebesar 100.000.000.000 seratus miliyar yang tertera dalam UU pasal 35 .
Dan pidana lainnya berupa undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan dengan ancaman maksimum 15 tahun dan denda 100.000.000.000 seratus miliyar.( VS )

Berita Terkait

Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame
Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen
Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:34 WIB

Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:52 WIB

Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Walikota Metro Buka Pelatihan Perhotelan dan Kelas Migran

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:47 WIB

Daerah | Lampung

Bupati Tanggamus Kampanyekan Lingkungan Hijau

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:45 WIB