Di Duga Bos Kevn Dan Puluhan Alat Berat Jenis Excavator Bebas Lakukan Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Ijin Di Lokasi Hutan Lindung Potolo

Jumat, 17 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Utara, Rilis Publik – Desa Tanoyan , Kabupaten Bolaang Mongondow, provinsi Sulawesi Utara, Bebas Beraksi Tanpa perdulikan Dampak kerusakan hutan , Puluhan excavator Dan alat berat jenis lainnya, Lakukan Penambang Emas tanpa ijin di lokasi potolo yang masuk Area hutan lindung , Apakah Karena adanya Oknum Bintang di belakang para pelaku 17.10.2025

Dari keterangan beberapa narasumber,Dampak Kerusakan Lingkungan dan hutan Yang di Lakukan Oleh Bos ( Kevn ) melakui kaki tangannya sudah sangat meresahkan kami sebagai Warga setempat yang Berbatasan langsung dengan lokasi peti emas potolo , Ribuan kubik limbah hasil pengerukan dan pengolahan, sengaja di buang sembarang sehingga ketika musim hujan , limbah beracun Cianida yang tergabung dalam material hasil pengolahan langsung menuju sungai pedesaan.tutur narasumber

Menerima laporan narasumber dan warga setempat atas adanya kegiatan penambangan emas ilegal,awak media langsung melakukan penelusuran dengan beberapa narasumber di lokasi tersebut,dan sesampainya di lokasi , ternyata benar adanya, puluhan alat berat jenis excavator dan lainnya,bebas merusak dan menghancurkan hutan lindung tersebut untuk di jadikan lahan peti emas.

Ini jelas sudah sangat meresahkan, apalagi kerusakannya hutan lindung Di lakukan secara besar-besaran , tanpa perduli dengan masyarakat desa setempat yang mempunyai lahan perkebunan dan sawah yang sewaktu-waktu bisa menghancurkan mata pencaharian pokok warga setempat

Demi menjaga dampak kerusakan semakin besar, masyarakat desa Tanoyan meminta bapak Presiden RI Prabowo Subiyanto,bersama kapolri jendral polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima jendral TNI ,Agus Subianto,untuk mengambil tindakan-tindakan yang dapat membuat efek jera bagi pelaku tersebut.

Jika benar tertangkap,para pelaku di pastikan terancam pidana 5 tahun dan denda sebesar 100.000.000.000 seratus miliyar yang tertera dalam UU pasal 35 .
Dan pidana lainnya berupa undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan dengan ancaman maksimum 15 tahun dan denda 100.000.000.000 seratus miliyar.( VS )

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru