Diduga Mark-Up Dana BOS, Penggunaan Anggaran Sarpras SMAN 1 Gunung Agung Dipertanyakan

Kamis, 2 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TUBABA, Rilis Publik – Penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sektor pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) di SMAN 1 Gunung Agung, Tiyuh Tunas Jaya, Lampung, kini dibidik atas dugaan kuat adanya penyelewengan. Sorotan tajam ini mencuat setelah tim awak media menemukan fakta lapangan berupa kondisi fisik bangunan sekolah yang rusak dan tak terawat. Publik kini mempertanyakan ke mana mengalirnya aliran dana tersebut di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah berinisial SAS.

Berdasarkan data penggunaan Dana BOS Tahun 2025, SMAN 1 Gunung Agung mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarpras sebesar Rp22.626.000 pada Tahap I dan Rp77.414.200 pada Tahap II. Dengan demikian, total dana yang tercatat untuk pemeliharaan sarpras mencapai Rp100.040.200 dalam satu tahun anggaran.

Namun, pantauan di lingkungan sekolah menunjukkan fakta yang berbeda. Masih ditemukan sejumlah kerusakan fisik bangunan, di antaranya plafon yang jebol, cat dinding yang luntur dan berlumut, serta engsel jendela yang rusak. Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi membahayakan siswa saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran pemeliharaan yang nilainya mencapai lebih dari seratus juta rupiah tersebut. Publik berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait rincian pekerjaan pemeliharaan yang telah dilaksanakan.

Transparansi dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana dana negara yang dialokasikan benar-benar berdampak pada peningkatan kenyamanan dan keselamatan peserta didik.

Terkait dugaan awal adanya mark-up dana BOS, tim awak media berencana berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar memproses Kepala Sekolah berinisial SAS sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Gunung Agung belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kondisi sarpras yang masih rusak. Awak media telah mencoba menghubungi Humas sekolah berinisial B melalui nomor WhatsApp 0823-XXXX-XX36 untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala Sekolah, namun sangat disayangkan tidak ada tanggapan.

Berita Terkait

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
IMF Soroti Dugaan Penghalangan Kerja Wartawan di Lampung Utara, Minta Polisi Tegakkan UU Pers
Mendapat Perlakuan Penghalangan Kerja Wartawan, Sekjen KWIP Laporkan Pelaku Ke Polisi Lampura
Warga Sindangsari Gerebek IRT Kurung Oknum Polisi, Wartawan Mendapat Intimidasi

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:03

Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:33

Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terbaru