Dinas Pendidikan Lahat Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Menjual Buku LKS

- Editor

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Rilispublik – Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat, telah dilaksanakan kegiatan pembinaan bagi Kepala Sekolah Dasar (SD) dari wilayah Kecamatan Lahat, Kecamatan Lahat Selatan, dan Kecamatan Gumay Talang pada Selasa, 5 Mei 2026.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan SD, Arlan Darqoni, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, ia memberikan arahan strategis mengenai mekanisme pembelajaran di sekolah serta implementasi program-program dari Kementerian Pendidikan RI.

Penjelasan Mengenai Buku LKS dan Perpisahan

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang kepala sekolah mengangkat isu yang tengah hangat di masyarakat terkait pelaksanaan acara perpisahan dan pengadaan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Hal ini merujuk pada pernyataan Wakil Bupati Lahat, Widya Ningsih, S.H., M.H., mengenai rencana pembebasan biaya LKS di tahun mendatang.

Menanggapi kekhawatiran para kepala sekolah agar tidak melanggar aturan, Arlan Darqoni memberikan penjelasan tegas:

  • Larangan Penjualan LKS: Pihak sekolah atau satuan pendidikan dilarang keras menjual buku LKS di lingkungan sekolah.

  • Kebutuhan Siswa: Disdik memahami bahwa siswa membutuhkan buku pendukung untuk belajar mandiri di rumah. Oleh karena itu, orang tua/wali murid diperbolehkan membeli LKS secara mandiri di luar sekolah (toko buku atau pihak ketiga).

  • Tanpa Paksaan: Sekolah tidak boleh memaksakan siswa untuk memiliki buku LKS tertentu.

  • Komitmen Dinas: Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat tetap berkomitmen menjaga integritas dengan tidak menjadikan sekolah sebagai tempat jual-beli buku LKS.

Peran Komite Sekolah

Terkait urusan seragam dan acara perpisahan, Arlan menyarankan agar sekolah mengoptimalkan peran Komite Sekolah.

“Kepala sekolah jangan ikut campur dalam urusan teknis biaya perpisahan atau seragam. Biarlah wali murid bersama Komite Sekolah yang menentukan kesepakatan atau mencari pihak ketiga jika diperlukan,” pungkasnya. (Johan Karim)

Berita Terkait

Lahir dari Perjuangan, Ormas Harimau Sumatera Bersatu Gelar Deklarasi Akbar Periode 2026–2031 di Palembang
Sambut HUT ke-45 Korem 044/Gapo, Kodim 0405/Lahat Buka Pesta Rakyat dan Berbagi Santunan
Polsek Rambang Laksanakan Pengamanan Penuh Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Didemo Soal Anggaran Publikasi Rp3,2 Miliar, Diskominfo Muba Disorot Setelah Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Halaman Kantor
Gerak Cepat, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ungkap Kasus Curat dalam Hitungan Jam
Lewat Musyawarah, Warga dan Pemkab Muba Sepakati Pembangunan Jalan Jirak Jaya
Polsek Rambang Polres Muara Enim Perkuat Keamanan Lewat KRYD
DPPPA Muba Ikuti Pembahasan DAK Non Fisik 2027, UPTD PPA Raih Bantuan Anggaran dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:47 WIB

Sambut HUT ke-45 Korem 044/Gapo, Kodim 0405/Lahat Buka Pesta Rakyat dan Berbagi Santunan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:31 WIB

Polsek Rambang Laksanakan Pengamanan Penuh Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:14 WIB

Didemo Soal Anggaran Publikasi Rp3,2 Miliar, Diskominfo Muba Disorot Setelah Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Halaman Kantor

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:04 WIB

Gerak Cepat, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ungkap Kasus Curat dalam Hitungan Jam

Senin, 6 Juli 2026 - 21:39 WIB

Lewat Musyawarah, Warga dan Pemkab Muba Sepakati Pembangunan Jalan Jirak Jaya

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Kapolres Pesawaran Tekankan Disiplin dan Integritas Personel

Kamis, 9 Jul 2026 - 19:15 WIB

Daerah | Lampung

Pemkot Metro Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Siber

Kamis, 9 Jul 2026 - 19:14 WIB

Daerah | Lampung

Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Serap Aspirasi Petani Tembakau

Kamis, 9 Jul 2026 - 19:13 WIB

Daerah | Lampung

Bupati Parosil Dampingi Gubernur Mirza Sapa Warga BNS

Kamis, 9 Jul 2026 - 19:12 WIB