LAHAT, Rilispublik – Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat, telah dilaksanakan kegiatan pembinaan bagi Kepala Sekolah Dasar (SD) dari wilayah Kecamatan Lahat, Kecamatan Lahat Selatan, dan Kecamatan Gumay Talang pada Selasa, 5 Mei 2026.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan SD, Arlan Darqoni, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, ia memberikan arahan strategis mengenai mekanisme pembelajaran di sekolah serta implementasi program-program dari Kementerian Pendidikan RI.
Penjelasan Mengenai Buku LKS dan Perpisahan
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang kepala sekolah mengangkat isu yang tengah hangat di masyarakat terkait pelaksanaan acara perpisahan dan pengadaan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Hal ini merujuk pada pernyataan Wakil Bupati Lahat, Widya Ningsih, S.H., M.H., mengenai rencana pembebasan biaya LKS di tahun mendatang.
Menanggapi kekhawatiran para kepala sekolah agar tidak melanggar aturan, Arlan Darqoni memberikan penjelasan tegas:
-
Larangan Penjualan LKS: Pihak sekolah atau satuan pendidikan dilarang keras menjual buku LKS di lingkungan sekolah.
-
Kebutuhan Siswa: Disdik memahami bahwa siswa membutuhkan buku pendukung untuk belajar mandiri di rumah. Oleh karena itu, orang tua/wali murid diperbolehkan membeli LKS secara mandiri di luar sekolah (toko buku atau pihak ketiga).
-
Tanpa Paksaan: Sekolah tidak boleh memaksakan siswa untuk memiliki buku LKS tertentu.
-
Komitmen Dinas: Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat tetap berkomitmen menjaga integritas dengan tidak menjadikan sekolah sebagai tempat jual-beli buku LKS.
Peran Komite Sekolah
Terkait urusan seragam dan acara perpisahan, Arlan menyarankan agar sekolah mengoptimalkan peran Komite Sekolah.
“Kepala sekolah jangan ikut campur dalam urusan teknis biaya perpisahan atau seragam. Biarlah wali murid bersama Komite Sekolah yang menentukan kesepakatan atau mencari pihak ketiga jika diperlukan,” pungkasnya. (Johan Karim)










