Dinkes Bojonegoro Sebut Nota Pembelian Barang Alkes sebagai Dokumen Rahasia, Aktivis: Keterangan Patut Dipertanyakan

Sabtu, 26 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

  • Bojonegoro, Rilis Publik –  Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku ketika proses pengadaan barang dan jasa selalu bersurat kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pendampingan.

 

Dijelaskan Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan, Dinas Kesehatan Bojonegoro, Imam Wahyudi, selama ini dalam proses belanja atau pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), pihaknya didampingi oleh Kejaksaan Tinggi dan Polda Jawa Timur .

 

“Hampir semua belanja di Dinkes (Dinas Kesehatan) itu saya mintakan pendampingan, baik itu dari Kejaksaan, Polda, dan Kejati (Kejaksaan Tinggi), jadi kami sudah sangat hati-hati.” ucap Imam ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, kemarin, Jumat, 25 April 2025.

 

Lantaran takut salah melangkah dalam proses pengadaan, lanjutnya, sebisa mungkin Dinas Kesehatan selalu meminta pendampingan dari institusi penegakan hukum, mengingat anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut terlalu besar.

 

“Karena anggarannya besar pasti ini banyak orang yang kepengen tau dan kepengen merasakan juga, sehingga kami ini perlu betul-betul dikontrol dan gak boleh seperti ini itu dan harus seperti ini.” imbuhnya,

 

Tak hanya itu, Imam Wahyudi juga mengaku hampir 2 bulan sekali Dinas Kesehatan dipanggil ke Kantor Kejati dan Polda Jawa Timur untuk menyampaikan progres penggunaan anggaran.

 

“Kami intens ke Jawa Timur, hampir 2 bulan sekali kami dipanggil kesana untuk ditanya prosesnya seperti apa.” jelasnya,

 

Namun ironisnya, ketika disinggung ihwal kenapa nota pembelian barang yang dilakukan secara digital atau e-purchasing tersebut tidak dipublikasikan, Imam Wahyudi menjawab, kalau itu merupakan dokumen Negara yang tidak bisa disebar luaskan kepada masyarakat, dan harus dirahasiakan.

 

“Itu gak boleh diekspos, ada yang bisa mengekspos tapi dari lembaga yang berkompeten, misalnya inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ini juga sudah diaudit BPK.” tandasnya,

 

Sementara, menyoal atas statement Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan yang menganggap nota pembelian barang suatu dokumen rahasia, Koh Aksin, salah satu aktivis penggiat informasi di Bojonegoro menganggap bahwa itu keterangan ngawur.

 

“Kalau nota pembelian barang itu dianggap dokumen rahasia, yang ngomong berarti tidak pernah membaca Undang – Undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” cetusnya,

 

Dimana, menurut Koh Aksin, Undang-Undang tersebut tegas mengamanatkan kalau setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan informasi dalam bentuk dokumen tentang pengguna anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

 

“Jadi intinya, mesin-mesin itukan dibeli menggunakan uang rakyat, dalam hal ini APBD Bojonegoro tahun 2024, maka dari itu kalau nota pembelian barang tersebut dianggap suatu dokumen rahasia nanti kita buktikan melalui sengketa informasi di pengadilan saja.” Pungkasnya.

 

[ Ahmad/Team]

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru