Bandar Lampung (Rilis Publik) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung bersama DLH Provinsi Lampung menyegel lokasi milik Usaha Dagang (UD) Sumatra Baja di Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Rabu (7/5/2025).
Penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang tidak sesuai izin.
Dua lokasi tambang berada di Kelurahan Way Laga, sementara tiga lainnya di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi. Petugas memasang plang penghentian kegiatan setelah ditemukan aktivitas pengerukan yang tidak sesuai dengan izin.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adiwijaya mengatakan bahwa izin lingkungan yang dimiliki UD Sumatra Baja hanya untuk pembangunan area parkir, bukan kegiatan tambang.
“Ada izin lingkungan, tapi untuk parkir mobil dan alat berat. Kami temukan adanya pengerukan, dan itu tidak diperbolehkan,” kata Denis.
Sementara itu Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari menyampaikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan, izin yang dimiliki UD Sumatra Baja hanya mencakup penggunaan lahan sebagai tempat parkir alat berat. Namun di lapangan ditemukan adanya aktivitas pengerukan bukit.
“Izin yang dimiliki hanya untuk parkir kendaraan, tapi kami temukan ada pengerukan di area seluas lebih dari tiga hektare. Aktivitas tersebut melanggar izin dan harus dihentikan,” tegas Yulia.(*)









