Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Penghalangan Pers: Dua Oknum ASN Lampung Utara Diperiksa Inspektorat

- Editor

Sabtu, 11 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, Rilis Publik– Inspektorat Kabupaten Lampung Utara resmi melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas insiden yang melibatkan bantuan sosial dan upaya penghalangan kerja jurnalistik.

 

Plt. Inspektur Inspektorat Lampung Utara, Martahan, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan kini tengah berjalan melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus).

 

“Pemeriksaan sudah dan sedang berjalan. Tim Irbansus juga sudah meminta keterangan dari berbagai pihak sebagai data dukung (eviden) dalam proses pemeriksaan kedua ASN tersebut,” ujar Martahan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/4/2026).

 

Kronologi Kejadian

 

Kasus ini mencuat setelah seorang oknum ASN berinisial Balghis Inspektorat ,yang didampingi suaminya Juli Yusuf (juga seorang ASN di Dinas Perdagangan), kedapatan mendatangi Kantor Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Keduanya diduga hendak mengambil bantuan sembako yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

 

Saat wartawan media setempat, Apriyadi, mencoba mendokumentasikan kegiatan tersebut, oknum Balghis bereaksi agresif dengan mencoba merampas ponsel milik wartawan.

 

“Saya sedang mendokumentasikan kegiatan pembagian bantuan itu. Dia (Balghis) tampak keberatan dan mencoba merampas ponsel saya hingga terjadi tarik-menarik. Sepertinya dia takut keterlibatannya sebagai penerima bantuan diketahui publik,” ungkap Apri.

 

Pelanggaran Berlapis

 

Tindakan kedua oknum ASN ini diduga melanggar sejumlah aturan berat, di antaranya:

 

Penyalahgunaan Bantuan Sosial: Melanggar Permensos No. 1 Tahun 2019 dan prinsip DTKS, di mana bantuan hanya diperuntukkan bagi warga miskin/rentan, bukan ASN yang memiliki penghasilan tetap.

 

Disiplin ASN: Melanggar PP No. 94 Tahun 2021 dan UU No. 5 Tahun 2014 terkait kewajiban menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan.

 

Pelanggaran UU Pers: Tindakan perampasan ponsel wartawan dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman sanksi pidana bagi siapa saja yang menghambat kerja jurnalistik.

 

Pihak Inspektorat menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Iya, tim sedang bekerja. Nanti hasilnya akan segera kami infokan,” tutup Martahan.

 

Masyarakat kini menunggu ketegasan sanksi yang akan dijatuhkan, mengingat salah satu oknum yang diperiksa justru berasal dari instansi pengawas (Inspektorat) yang seharusnya menjadi contoh penegakan disiplin.

Berita Terkait

Pesawaran Buka Peluang Investasi Pengelolaan Sampah
Pemkab Pesibar Ikuti Peluncuran Nasional E-Learning ASN
Pemkot Metro Perkuat Layanan Kesehatan, Temui Menkes RI
Grebeg Suro Meriahkan Tahun Baru Islam di Way Panji
Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso Lantik Lima Pejabat Strategis
Polres Lampura Kerahkan 75 Personel Amankan Malam Resepsi dan Puncak Perayaan HUT ke-80 Lampung Utara
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penipuan Modus Rekrutmen Kerja di Papua, Seorang Pria Diamankan
Momen Haru dan Gembira di Acara Pelepasan TK Mandiri Sukorejo

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:29 WIB

Pesawaran Buka Peluang Investasi Pengelolaan Sampah

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Pesibar Ikuti Peluncuran Nasional E-Learning ASN

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Pemkot Metro Perkuat Layanan Kesehatan, Temui Menkes RI

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:16 WIB

Grebeg Suro Meriahkan Tahun Baru Islam di Way Panji

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:14 WIB

Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso Lantik Lima Pejabat Strategis

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pesawaran Buka Peluang Investasi Pengelolaan Sampah

Kamis, 18 Jun 2026 - 15:29 WIB

Daerah | Lampung

Pemkab Pesibar Ikuti Peluncuran Nasional E-Learning ASN

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:19 WIB

Daerah | Lampung

Pemkot Metro Perkuat Layanan Kesehatan, Temui Menkes RI

Kamis, 18 Jun 2026 - 12:18 WIB