Way Kanan, Rilis Publik – Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media mengenai dugaan kuat adanya praktik mark up dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 01 Way Limau, Kecamatan Way Kanan, pihak Inspektorat Kabupaten Way Kanan akhirnya angkat bicara.
Pada hari Selasa, tanggal 22 September 2025, awak media menghubungi pihak Inspektorat Kabupaten Way Kanan melalui nomor WhatsApp 0822-XX52-2XXX untuk meminta titik terang atas laporan beberapa media terkait dugaan penyimpangan di UPT SDN 01 Way Limau, Kampung Way Limau, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Melalui keterangan resminya, Inspektorat menyatakan bahwa setiap laporan maupun aduan masyarakat wajib ditangani sesuai syarat dan standar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
> “Khusus mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS di SDN 01 Way Limau, kami akan melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap informasi yang disampaikan,” jelas pihak Inspektorat.
Selain itu, Inspektorat juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, untuk memastikan kebenaran fakta yang beredar serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Inspektorat Way Kanan menegaskan komitmennya dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal pemerintahan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih.
> “Tanggapan ini merupakan klarifikasi ke dua ( 2 ) atas pemberitaan yang beredar, selanjutnya akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tutup pernyataan tersebut.
*Dailami – Kaperwil Lampung*









