Lampung Utara, Rilis Publik – Warga kabupaten Lampung Utara S (45) alami trauma usai mengalami dugaan penganiayaan dari EA (65) eks asisten III kabuapten Lampung Utara. Selasa (10/03/2026).
Korban Minta kapolda Lampung dapat melihat dan memberikan keadilan lantaran kecewa terhadapa proses hukum di polres Lampung Utara, lantaran sudah melapor ke Polres setempat, namun pelaku tidak di lakukan penahanan.Hal itu di katakana korban melalui kuasa hukumnya, Samsi Eka Putra,S.H,. penganiayaan itu terjadi saat keduanya tengah terjadi adu argumen di dalam mobil milik pelaku sesaat sedang berhenti di perlintasan kereta api di Jl. Hos Cokro Aminoto Stasiun Kotabumi kabupaten Lampung Utara.
S warga kelurahan Sindangsari mengalami penganiayaan berupa pukulan-pukulan secara membabi buta yang mengarah ke bagian wajah dan kepalanya.Kini korban mengalami trauma fisik dan mental akibat dari pukulan lelaki paruh baya, yang sempat menjalin hubungan dengan diri korban.‘’hingga kini Korban merasakan sakit di area hidung mata dan kepalanya, sudah tiga bulan berlalu rasa sakitnya masih belum sembuh. Apalagi pada satu bulan pertama setelah terjadi peristiwa itu, aktivitas S sangat terganggu sekali, dia tidak bisa keluar rumah, pikirannya juga ikut terganggu’’ jelas Samsi kuasa hukum korban, pada tim media ini.
Meski EA sudah ditetapkan tersangka oleh polisi lanjut Samsi, namun korban merasa tidak mendapatkan keadilan, lantaran pelaku tidak di tahan oleh polisi, lebih parahnya lagi bahkan masih berkeliaran sehingga korban semakin trauma ingin keluar rumah.Karena Pelaku telah melakukan penganiyaan yang di anggap berat, dirinya mempertanyakan kredibiltas polres Lampung Utara, karena belum sepenuhnya memberikan keadilan kepada korban.‘’Saya di pukuli, seperti memukul maling’’ tambah S.Bahkan pelaku masih sering muncul di tempat joging di Ilamik Senter kotabumi dan membuat status, seolah dirinya meyepelekan korban dan Hukum di Lampung Utara’’ tutup Samsi. (Andre-Fran)









