Fakta Persidangan Gugatan Pengusaha Tambang di Trucuk Berdalih Pengolahan Lahan Pertanian, Begini Pemaparan Para Saksi

Rabu, 11 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO – Rilis Publik – Sidang gugatan terhadap 5 media yang menayangkan pemberitaan tentang dugaan kegiatan usaha penambangan galian C ilegal di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, kian menghangat dan mendekati penyimpulan dalam keputusan majelis.

 

Persidangan yang ke 15 kalinya ini memasuki tahapan penambahan dokumen dan menghadirkan beberapa saksi, dalam hal ini beberapa instansi yang pernah memberi steament pada pemberitaan sebelumnya dihadirkan untuk memberikan keterangan.

 

Sebagai upaya membantu pada proses pembuktian, pengadilan negeri Bojonegoro melayangkan surat kepada beberapa instansi untuk dihadirkan dalam persidangan dalam memberikan keterangan persaksian, diantaranya HELMI ELISABETH, SP, MM, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro, RUDI EKO PRASETIYO,S.Psi,Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PTSP Bojonegoro,serta SELLY ATYASASMI, S. KM. MKM, Anggota DPRD Bojonegoro, Ketua Komisi B

 

Diawali penyampaian keterangan dari Rudi, mewakili Dinas PTSP, dalam forum persidangan memaparkan sesuai apa nyang pernah sebelumnya disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, kegiatan usaha tersebut belum secara lengkap memiliki izin, ia juga menegaskan pernah ada sejumlah pewarta datang ke kantor untuk penegasan dalam konfirmasi.

 

Pemaparan lanjutan juga dijelaskan saksi Selly anggota DPRD ketua komisi B, bahwasanya pihaknya pernah memberikan steament kepada beberapa pewarta terkait kegiatan yang dijalankan pelaku usaha pengolahan lahan pertanian.

 

Lanjut Selly, pernah juga diadakan rapat paripurna dalam pembahasan kegiatan CV. Lillahi Samawati Wal Ardhi tersebut, banyak pewarta yang mengkonfirmasi terhadapnya.

Pihaknya juga pernah melakukan sidak dan didapati ada kegiatan pencetakan lahan pertanian, namun juga didapati adanya kegiatan pemindahan material tanah yang merupakan kategori Minerba dan dilakukan penjualan.

 

Dalam penutup penjelasan Selly juga menyampaikan terima kasih dan senang adanya pembuatan lahan persawahan, namun disayangkan kegiatan mobilisasi dan langsir material bahkan penjualan Minerba, belum memiliki dokumen lengkap, pihaknya berharap dan memberikan janji untuk dapat membantu memfasilitasi proses pengajuan perizinan nya.

 

Ia juga menegaskan pernah melihat dokumen bahwa CV. LSWA telah melakukan kewajiban membayar pajak kepada Pemkab dengan sebutan Pajak Galian C, namun saat ditegaskan oleh kuasa hukum pihak tergugat, apakah pernah melihat CV. LSWA membayar pajak kegiatan usaha pengolahan lahan pertanian, Selly menjawab tegas tidak pernah.

 

Ditutup oleh saksi pihak penggugat atas nama Taufiq yang merupakan saudara kandung Rofi’udin pemilik CV LSWA sekaligus karyawan yang memiliki tugas sebagai Ceker atau pegawai pengawas pencatat pendata keluar masuknya kendaraan yang mengangkut material dari lokasi kegiatan.

[*/Red]

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru