Way Kanan, Rilis Publik — Menyikapi temuan berkibarnya Bendera Merah Putih dalam kondisi luntur dan robek di lingkungan TK Dharma Pertiwi, Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, awak media Relis Publik telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait melalui pesan WhatsApp
Konfirmasi pertama dilakukan kepada Ketua Yayasan TK melalui nomor WhatsApp +62 852-xx89-05xx. Dalam komunikasi tersebut, pihak yayasan menyampaikan bahwa bendera tersebut belum sempat diganti bahwa saat ini sekolah sedang memasuki masa libur.
Awak media kemudian menegaskan bahwa kondisi bendera tersebut telah terjadi sebelum masa libur sekolah, sehingga seharusnya dapat segera dilakukan penggantian tanpa harus menunggu adanya pengingat dari pihak luar. Selanjutnya, awak media meminta izin untuk menaikkan pemberitaan sebagai bentuk kontrol sosial, dan hal tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada pihak yayasan.
Selain itu, awak media Relis Publik juga telah berupaya menghubungi Kepala Sekolah TK Dharma Pertiwi melalui nomor WhatsApp 0823-9180-xxxx guna memperoleh keterangan pembanding dan klarifikasi langsung. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan

Sebagaimana diketahui, Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang wajib dijaga kehormatan dan kelayakannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pengibaran bendera dalam kondisi rusak, robek, atau luntur tidak dibenarkan dan dapat mencederai nilai-nilai nasionalisme, terlebih di lingkungan pendidikan yang menjadi sarana pembentukan karakter anak sejak dini
Awak media Rilis Publik berharap pihak sekolah dan yayasan dapat segera melakukan evaluasi serta pembenahan, termasuk mengganti bendera yang sudah tidak layak pakai, demi menjaga kehormatan simbol negara dan memberikan contoh yang baik kepada peserta didik
Rep (tim kaperwil Lampung)









