Heboh Tersangka Narkoba Bebas Seminggu Ditahan Polres, Polres Lamtim Angkat Bicara

Selasa, 5 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Rilis Publik) – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial dan sejumlah portal berita online dengan judul “Warga Lampung Timur Bingung, Tersangka Narkoba Bebas Setelah Seminggu Ditahan Polres”, pihak Polres Lampung Timur memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus tersebut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Res Narkoba AKP Tmor Irawan menjelaskan, bahwa benar pada hari Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur telah mengamankan tiga orang laki-laki di lokasi yang berbeda, masing-masing berinisial MU, MA, dan ST. Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) dan sabu dengan berat 0,24 gram.

Usai penangkapan, ketiga orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan dan tes urine. Dari hasil tes, dua di antaranya yakni MU dan MA dinyatakan positif mengandung zat narkotika jenis sabu, sementara ST dinyatakan negatif. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan keterangan dari MU serta MA, diketahui bahwa ST tidak memiliki keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga status hukumnya ditetapkan sebagai saksi.

Selanjutnya, pihak keluarga dari MU dan MA mengajukan permohonan rehabilitasi kepada penyidik. Permohonan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara sebanyak dua kali dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Timur untuk melakukan asesmen terpadu (TAT). Berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu, disimpulkan bahwa MU dan MA direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Langkah yang diambil oleh Polres Lampung Timur dalam penanganan kasus ini telah sesuai dengan prosedur hukum dan pendekatan restoratif justice bagi penyalahguna narkotika. Diharapkan klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku, (*)

Berita Terkait

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak
Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari
Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:15

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:29

Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:15