Lampung Utara, Rilis Publik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara mengumumkan bahwa blangko KTP elektronik (e-KTP) tersedia. Senin,9 Maret 2026.
Warga Lampung Utara yang belum memiliki e-KTP atau ingin mengganti KTP lama dengan e-KTP dapat segera mengurusnya di kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara.
Untuk mengurus e-KTP, warga perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KK, tanda bukti perekaman, dan surat kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang. Proses penerbitan e-KTP tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari ¹.
Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara atau mengunjungi situs resmi mereka. Ayo, segera urus e-KTP Anda!









