Inspektorat Way Kanan Terima Laporan Dugaan Mark Up di SDN 01 Way Limau

- Editor

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rilis Publik – Inspektorat Kabupaten Way Kanan resmi menerima surat laporan terkait dugaan mark up anggaran di SDN 01 Way Limau, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Surat laporan tersebut diterima oleh pihak Inspektorat pada Senin, 27 Oktober 2025.

Laporan ini menjadi dasar bagi Inspektorat untuk melakukan penelaahan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penyimpangan anggaran di sekolah tersebut. Dugaan adanya mark up sebelumnya disampaikan oleh pihak media yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.

Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Rilis Publik Provinsi Lampung, Dailami, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan resmi kepada Inspektorat.

“Kami menyerahkan laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral media terhadap publik. Kami berharap Inspektorat dapat menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan transparan,” ujar Dailami.

 

Lebih lanjut, Dailami menegaskan bahwa media Rilis Publik akan terus mengawal proses pemeriksaan agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan di Kabupaten Way Kanan.

“Sektor pendidikan harus bersih dari praktik kecurangan. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

 

Langkah yang diambil Inspektorat ini diharapkan menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi—terutama di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi penerus bangsa.

KAPERWIL (Dailami) dan team

Berita Terkait

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Kemendagri Dorong Pemprov Lampung Bikin Lima Inovasi Pelayanan Samsat
Kapolda Lampung Sambangi Pangdam XXI/Radin Inten, Perkuat Sinergi TNI-Polri
Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos
Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG
Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar
Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19
Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria
Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Kemendagri Dorong Pemprov Lampung Bikin Lima Inovasi Pelayanan Samsat

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:41 WIB

Kapolda Lampung Sambangi Pangdam XXI/Radin Inten, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:44 WIB

Evaluasi Tak Boleh Menjadi Tameng, Kejari Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana Bos

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:41 WIB

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:39 WIB

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Berita Terbaru