Izin Belum Kelar, Tower Telekomunikasi di Desa Pesen Masih Dikerjakan Liar

- Editor

Selasa, 22 April 2025 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro//Rilis Publik – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Pesen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, tower yang tengah beroperasi tersebut belum melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.

 

 

Berdasarkan pantauan di lokasi area pembangunan tower, tampak banner peringatan penghentian sementara masih terpasang di pagar bangunan tower telekomunikasi.

Senin, 22/04/2025.

 

Terdapat juga Kwh meter listrik sebagai sumber energi penyuplai Radio Pancar ulang atau BTS (Base Transmiter Sistem) menara telekomunikasi, telah menyala aktif lagi dengan daya sekitar 5000 watt.

 

Mendapati situasi tersebut, awak media mencoba berkomunikasi dengan Kasatpol PP Bojonegoro untuk meminta klarifikasi perihal tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui pesan id WhatsApp, Kasatpol PP menjawab singkat.

 

“Monggo ke kantor aja mas,” tutur Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP), Heru Sugiharto menjawab.

 

 

Sekedar diketahui, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020, Pasal 27, tentang peringatan tertulis dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

 

– *Peringatan Tertulis 1*: 14 hari kerja

– *Peringatan Tertulis 2*: 14 hari kerja

– *Peringatan Tertulis 3*: 14 hari kerja

 

* Jika pemilik/penyelenggara menara telekomunikasi tidak menghiraukan peringatan tertulis 3, maka dilakukan penyegelan paling lambat 14 hari kerja setelah peringatan tertulis 3.

 

* Jika pemilik/penyelenggara menara telekomunikasi tidak menghiraukan penyegelan, maka dilakukan pencabutan izin paling lambat 30 hari kerja setelah dilakukan penyegelan.

 

* Jika pemilik/penyelenggara menara telekomunikasi tidak menghiraukan pencabutan izin, maka dilakukan pembongkaran paling lambat 30 hari kerja setelah dilakukan pencabutan izin.

 

[Az/Team]

Berita Terkait

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan
STOP PERS | Reza Larasona – Kabiro OKU Timur
Sertifikat ‘Mak Jelas’ hingga Bertahun-tahun, BPN Lampung Selatan Bungkam!
“Kami Hanya Ingin Bekerja!” Investigasi di Wonocolo Ungkap Kemarahan Penambang atas Isu Setoran yang Dinilai Hancurkan Nafkah Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:38 WIB

Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal

Senin, 4 Mei 2026 - 19:08 WIB

Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani

Senin, 4 Mei 2026 - 19:06 WIB

Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pemkab Lmapung Timur Gelar Rakor Bersama KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:47 WIB

Daerah | Lampung

Kejari Metro Eksekusi Barang Bukti Judi Online Rp 6 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:46 WIB