Izin Belum Kelar, Tower Telekomunikasi di Desa Pesen Masih Dikerjakan Liar

Selasa, 22 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro//Rilis Publik – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Pesen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, tower yang tengah beroperasi tersebut belum melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.

 

 

Berdasarkan pantauan di lokasi area pembangunan tower, tampak banner peringatan penghentian sementara masih terpasang di pagar bangunan tower telekomunikasi.

Senin, 22/04/2025.

 

Terdapat juga Kwh meter listrik sebagai sumber energi penyuplai Radio Pancar ulang atau BTS (Base Transmiter Sistem) menara telekomunikasi, telah menyala aktif lagi dengan daya sekitar 5000 watt.

 

Mendapati situasi tersebut, awak media mencoba berkomunikasi dengan Kasatpol PP Bojonegoro untuk meminta klarifikasi perihal tersebut. Ketika dikonfirmasi melalui pesan id WhatsApp, Kasatpol PP menjawab singkat.

 

“Monggo ke kantor aja mas,” tutur Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP), Heru Sugiharto menjawab.

 

 

Sekedar diketahui, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2020, Pasal 27, tentang peringatan tertulis dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

 

– *Peringatan Tertulis 1*: 14 hari kerja

– *Peringatan Tertulis 2*: 14 hari kerja

– *Peringatan Tertulis 3*: 14 hari kerja

 

* Jika pemilik/penyelenggara menara telekomunikasi tidak menghiraukan peringatan tertulis 3, maka dilakukan penyegelan paling lambat 14 hari kerja setelah peringatan tertulis 3.

 

* Jika pemilik/penyelenggara menara telekomunikasi tidak menghiraukan penyegelan, maka dilakukan pencabutan izin paling lambat 30 hari kerja setelah dilakukan penyegelan.

 

* Jika pemilik/penyelenggara menara telekomunikasi tidak menghiraukan pencabutan izin, maka dilakukan pembongkaran paling lambat 30 hari kerja setelah dilakukan pencabutan izin.

 

[Az/Team]

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru