Bojonegoro –Rilispublik | Suasana khidmat dan penuh harapan mewarnai kegiatan tasyakuran serta doa bersama yang digelar para pedagang Pasar Kota Bojonegoro di kawasan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Wisata Campurejo. Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya proses kepindahan pedagang dari Pasar Kota Lama menuju lokasi sementara yang akan ditempati selama proses pembangunan pasar baru berlangsung.
Minggu,(14/06/2026)
Relokasi yang diproyeksikan berlangsung sekitar 1,5 tahun itu mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Bojonegoro, khususnya Komisi B. Selain memastikan proses perpindahan berjalan lancar, Komisi B juga menegaskan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana di TPS agar para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara nyaman dan produktif selama masa transisi.
Kegiatan tasyakuran dan doa bersama tersebut sengaja dilaksanakan sebelum memasuki bulan Muharram atau Suro. Menurut para pedagang, pemilihan waktu tersebut didasarkan pada pertimbangan budaya dan kepercayaan masyarakat setempat yang menganggap bulan Suro kurang baik untuk melakukan perpindahan atau memulai aktivitas baru.
Dalam pertemuan antara Komisi B DPRD Bojonegoro dengan Paguyuban Pedagang Pasar Kota Lama, sejumlah aspirasi pedagang turut disampaikan. Salah satunya terkait kondisi lapak di TPS Pasar Wisata Campurejo yang dinilai masih memerlukan pembenahan agar sesuai dengan kebutuhan para pedagang.
Selain itu, pedagang juga menyoroti ukuran kios yang tersedia di lokasi sementara. Mereka mengaku terbiasa menempati kios dengan ukuran lebih luas di Pasar Kota Lama, sehingga diperlukan penataan yang baik agar aktivitas perdagangan tetap berjalan optimal di lokasi baru.
Untuk membantu meringankan beban selama proses relokasi, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah memberikan kepastian berupa insentif pindah sebesar Rp500.000 kepada setiap pedagang.
Bantuan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk kebutuhan transportasi, penataan barang dagangan, maupun keperluan awal saat menempati TPS.
Terkait kebijakan retribusi, Komisi B memberikan masukan agar selama masa penempatan di TPS, retribusi pasar tidak dijadikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, dana yang terkumpul dari pedagang diharapkan dapat dikelola secara mandiri untuk mendukung kebutuhan operasional lingkungan pasar, seperti kebersihan, keamanan, dan pengelolaan parkir dengan koordinasi bersama pihak manajemen pasar.
Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro dari Fraksi Partai Golkar, Sigit Kushariyanto, menegaskan bahwa relokasi pedagang harus dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
> “Relokasi ini bukan sekadar memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain. Yang terpenting adalah memastikan fasilitas pendukung, penataan lapak, keamanan, kebersihan, hingga kenyamanan pedagang benar-benar siap. Kami berharap koordinasi antara dinas terkait, pengelola pasar, dan paguyuban pedagang terus dilakukan agar proses relokasi berjalan lancar dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap terjaga,” ujar Sigit.
Ia juga menambahkan bahwa masa relokasi yang cukup panjang menuntut adanya komitmen semua pihak untuk menjaga keberlangsungan usaha para pedagang hingga pembangunan Pasar Kota Bojonegoro yang baru selesai dan dapat kembali ditempati.
Komisi B DPRD Bojonegoro pun merekomendasikan agar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro segera melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pedagang guna memastikan seluruh kebutuhan selama masa relokasi dapat terakomodasi dengan baik.Dengan persiapan yang matang, relokasi diharapkan menjadi langkah awal menuju hadirnya Pasar Kota Bojonegoro yang lebih representatif, modern, dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.
[Red]









