Kantor Kampung Tri Rejo Mulyo Mengibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Sobek

Sabtu, 24 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangnawang, Rilis Publik – saat awak media audensi di kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, kabupaten Tulangbawang, Propinsi Lampung, awak media pun melihat di depan kantor balai kampung mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek, Jumat 16 Mei 2025

 

bendera merah putih bukan sebatas kain saja,namun mengandung sejarah,makna dan filosofi yang terkandung didalamnya.bendera merah putih juga tidak boleh dipakai,digunakan dan atau di pasang sembarangan karena ada aturan hukumnya.

 

aturan itu bisa dilihat pada undang-undang nomor 24 tahun 2009,disebutkan ada larangan mengibarkan bendera merah putih yang rusak,robek,luntur,kusut atau kusam.selain itu mengenai sanksi ini diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 yang mencakup sanksi tindak pidana terhadap negara dan pemerintahan.disebutkan dalam ketentuan ini bagi barang siapa yang terbukti melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang bervariasi sebagai berikut

 

-pidana penjara:mulai dari 1 bulan hingga 20 tahun

 

sayangnya,pada juma”at,16 mei 2025,sekitar pukul 09.30 WIB,pemandangan yang tidak semestinya terlihat di halaman kantor kampung Tri rejo mulyo,kecamatan penawar tama,kabupaten tulang bawang ,bendera merah putih dalam kondisi kusam dan robek terlihat berkibar di depan kantor yang merupakan pusat pemerintahan tersebut.

 

ketidakpedulian terhadap kondisi bendera negara ini dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikena sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang.hal ini sebagai pengingat bagi semua pihak,terutama instansi pemerintahan,untuk lebih memperhatikan penghormatan terhadap lambang negara

 

awak media pun konfirmasi dengan kepala Kampung dengan no whatsapp 0877 5186 57XX, tapi sangat di sayang kan no whatsapp awak media pun di blok oleh oknum kepala Kampung tri rejo mulyo sehingga berita ini di terbit kan.

Rep Dailami

Berita Terkait

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak
Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari
Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:15

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:09

Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:15

Daerah | Lampung

Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:09