Kantor Kampung Tri Rejo Mulyo Mengibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Sobek

Sabtu, 24 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangnawang, Rilis Publik – saat awak media audensi di kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, kabupaten Tulangbawang, Propinsi Lampung, awak media pun melihat di depan kantor balai kampung mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek, Jumat 16 Mei 2025

 

bendera merah putih bukan sebatas kain saja,namun mengandung sejarah,makna dan filosofi yang terkandung didalamnya.bendera merah putih juga tidak boleh dipakai,digunakan dan atau di pasang sembarangan karena ada aturan hukumnya.

 

aturan itu bisa dilihat pada undang-undang nomor 24 tahun 2009,disebutkan ada larangan mengibarkan bendera merah putih yang rusak,robek,luntur,kusut atau kusam.selain itu mengenai sanksi ini diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 yang mencakup sanksi tindak pidana terhadap negara dan pemerintahan.disebutkan dalam ketentuan ini bagi barang siapa yang terbukti melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang bervariasi sebagai berikut

 

-pidana penjara:mulai dari 1 bulan hingga 20 tahun

 

sayangnya,pada juma”at,16 mei 2025,sekitar pukul 09.30 WIB,pemandangan yang tidak semestinya terlihat di halaman kantor kampung Tri rejo mulyo,kecamatan penawar tama,kabupaten tulang bawang ,bendera merah putih dalam kondisi kusam dan robek terlihat berkibar di depan kantor yang merupakan pusat pemerintahan tersebut.

 

ketidakpedulian terhadap kondisi bendera negara ini dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikena sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang.hal ini sebagai pengingat bagi semua pihak,terutama instansi pemerintahan,untuk lebih memperhatikan penghormatan terhadap lambang negara

 

awak media pun konfirmasi dengan kepala Kampung dengan no whatsapp 0877 5186 57XX, tapi sangat di sayang kan no whatsapp awak media pun di blok oleh oknum kepala Kampung tri rejo mulyo sehingga berita ini di terbit kan.

Rep Dailami

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja
Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah
Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta
Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar
Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik
Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum ASN
Kota Metro Borong Enam Prestasi di Festival Seni Qasidah
Cegah Konflik Sejak Awal, Polres Pringsewu Kawal Penetapan Calon Pilkakon di 59 Pekon

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:49

Kunjungan Kerja Ketua DPW Ansori Bersama Jajaran Pengurus Provinsi ke DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Perkuat Konsolidasi dan Matangkan Program Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:57

Tanggapi Komentar Miring Soal Berita Kades Ogan Jaya, Deferi Zan: Kami Terbuka Hak Jawab, Hentikan Fitnah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:03

Duka Jadi Ladang Bisnis: Klaim Asuransi Allianz Rp1,4 Miliar di Rumbia 2 Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Ahli Waris Hanya Terima Rp400 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:50

Pilkakam Serentak Lamteng: Sendang Mulyo Tetapkan Empat Calon, Pengundian Berjalan Lancar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20

Ombudsman RI Kunjungi Polres Lampung Utara, Lakukan Penilaian Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sumsel

Ayah Tiri di Kecamatan Jirak Laporkan Anak Tiri

Minggu, 11 Okt 2026 - 21:09