Kapolsek Bayung Lencir Iptu M. Wahyudi, S.H Berhasil Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 

- Editor

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Rilis Publik, Muba- Kepolisian Sektor (Polsek) Bayung Lencir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada hari Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba bernama Muhammad Syukur (32), warga Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

 

 

Penangkapan bermula dari survailing dengan aktivitas mencurigakan di rumah milik tersangka yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

 

 

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Bayung Lencir Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka yang beralamat di RT 006 RW 002, Desa Senawar Jaya.

 

 

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,43 gram, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah wadah plastik warna putih, 1 (satu) kotak rokok merk LA BOLD, dan 1 (satu) unit handphone Realme C30 warna hijau.

 

 

Saat dimintai keterangan, tersangka Muhammad Syukur mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

 

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

 

 

Terpisah Kasat Reserse Narkoba, IPTU Budi Mulya, S.H., M.H mengatakan bahwa Tersangka dan Barang bukti sudah dilimpahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

“Sudah dilimpahkan kekita untuk pemeriksaan lebih lanjut ya”ungkap kasat reserse narkoba.

 

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Terakhir Kapolsek Bayung Lincir juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir. (Rapel).

Berita Terkait

Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim
Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame
Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen
Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:10 WIB

Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:34 WIB

Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:52 WIB

Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Berita Terbaru