Kasus Pencabulan di Bojonegoro Mandek, Lawyer Korban Desak Polres Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 25 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro | Rilis Publik – Perkara Pencabulan Polres Bojonegoro yang teregister nomor: LP/B/53/VI/2025/SPKT/Polres Bojonegoro / Polda Jatim tertanggal 10 Juni 2025 dinilai mandeg.

 

Penasehat Hukum Keluarga Korban A. Imam Santoso menyayangkan stagnasi kasus sampai hari ini kemudian melayangkan surat informasi.

 

“Hari ini saya melayangkan surat yang berisi informasi rencana aksi yang mana bagian dari SP2HP lanjutan sebenarnya, sebab Klien Kami dapat SP2HP terakhir Tanggal 10 dan 20 Juni yang hanya isinya informasi naik ke Penyidikan, pemeriksaan Saksi dan Korban”. Ujar Imam.

 

Imam Lawyer Keluarga Korban juga menanyakan kapan penetepan tersangka terhadap surat informasi ini.

 

“Kami juga menanyakan kapan dilakukan penetapan tersangka sebab menurut hemat kami naiknya kasus menjadi penyidikan tertanggal 10 Juni artinya Penyidik sudah yakin bahwa kasus ini merupakan kasus Pidana, tinggal nyari pelaku tindak pidana saja”. Tambah Imam.

 

Selain itu Imam juga menyatakan menurutnya sudah berdasar alat bukti permulaan cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

 

“Kemudian dalam perkara ini ada dua alat bukti setidaknya dapat menetapkan tersangka yaitu alat bukti surat berupa Visum Et Repertum (VER) dan saksi-saksi dalam peristiwa yang diadukan, jadi harapan kami Penyidik serius dalam perkara ini sebab termasuk kejahatan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa”. Tutup Imam.

 

Selanjutnya berdasarkan informasi yang di Himpun perkara ini merupakan perkara pencabulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 dan/atau 82 PERPU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan Terlapor AK (20) dan RE Als. KO (20). Serta Korban masih anak-anak bernama SJA (14).

 

Sampai berita dinaikkan Kasad Reskrim Polres Bojonegoro belum terkonfirmasi.

 

[Red]

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru