Bojonegoro, Rilis Publik – Restorative Justice (RJ) di Bojonegoro merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan dialog, mediasi, dan pemulihan sosial. Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, baru-baru ini menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk menerapkan RJ. Tujuan utama dari kerja sama ini adalah mewujudkan keadilan yang humanis bagi masyarakat.
Jumat,(10/10/2025).
Dikutip dari beberapa portal pemberitaan, Bupati Bojonegoro menegaskan, dengan komitmen bersama seluruh pihak, diharapkan pelaksanaan Restorative Justice(RJ) di Bojonegoro dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,
Namun di balik semangat humanisme itu, muncul pertanyaan krusial, sejauh mana konsep Restorative Justice(RJ) dapat diterapkan tanpa menabrak prinsip hukum yang membedakan antara benar dan salah?
Kejaksaan, sebagai lembaga dengan kewenangan menentukan arah dan keputusan perkara, baik pidana umum, korupsi, maupun kriminalisasi, semestinya berdiri tegak di atas prinsip keadilan yang objektif, bukan kompromi.
Secara ideal, Restorative Justice (RJ) dimaksudkan sebagai ruang penyelesaian perkara ringan melalui dialog, mediasi, dan pemulihan sosial. Namun jika tafsirnya bergeser, kesepakatan seperti ini bisa menjadi pemesanan keputusan hukum sebelum perkara terjadi, hal ini tentunya mengaburkan batas antara restorasi keadilan dan rekayasa keadilan.
Pertanyaan yang tak bisa dihindari pun mencuat, apakah nota kesepakatan ini sungguh menjadi sarana perdamaian yang adil, atau justru membuka celah kompromi hukum, di mana penegakan hukum bisa dinegosiasikan atas nama kemanusiaan?
Kini, masyarakat Bojonegoro menunggu bukti, apakah komitmen bersama ini benar untuk menegakkan keadilan yang humanis, atau sekadar membungkus kompromi hukum dengan bahasa empati?
Sebab, keadilan sejati tidak lahir dari kesepakatan di atas meja, melainkan dari keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Tiada dosa kecil jika terus dilakukan.
Tiada perkara kecil jika mengutil uang rakyat meski hanya seribu rupiah.
Tiada dosa besar bagi yang bertobat kepada Tuhan.
Tiada perkara besar jika hukum ditegakkan dengan benar.
Dalam penerapan Restorative Justice (RJ) , penting untuk memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan dan tidak ada kompromi yang merugikan masyarakat. Dengan demikian,Restorative Justice (RJ) dapat menjadi sarana yang efektif untuk menyelesaikan perkara dan memulihkan hubungan sosial di Bojonegoro.
[Red]