Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melakukan Penahanan Terhadap Terdakwa Muhammad Nur Alim

Rabu, 18 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis Publik | Muba – Kejaksaan Negeri Muba telah melakukan Konferensi Pers pada hari Rabu 18 Juni 2025 sekira pukul 08.00

dalam dugaan perkara dan terbukti melanggar pasal 99 ayat 1 undang-undang tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kelalaiannya yakni terlampauinya kerusakan lingkungan Hidup.

 

Muhammad Nur Alim Bin (alm) Syachruddin K.P. sendiri merupakan salah satu Manager Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO),

dan Health, Safety, and Environment (HSE) Officer, berdasarkan surat Internal Memo Nomor : 1547/HRD/BKI/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 pada perusahaan. PT. Banyu Kahuripan Indonesia (BKI).

 

Lalu pengembalian pembayaran pidana denda uang sebesar Rp. 3.000,000,000,00

(tiga miliar rupiah) terhadap perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kejaksaan negeri musi banyuasin

 

Bahwa pengembalian tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari kasus terpidana an Muhammad Nur Alim (Manager ISPO)

yang dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan

 

kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di tanggal 7 Oktober 2024,

dengan tindak pidana yang dilanggar adalah pasal 98 ayat (1)

Jo Pasal 119 atau Pasal 99 ayat (1)

Jo Pasal 116 Jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi di areal HGU PT Banyu Kahuripan Indonesia di Desa Karang Agung

kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 20 september 2023 mengakibatkan kebakaran lahan pada areal tersebut.

 

Bahwa pengadilan Negeri Sekayu telah memutus Hukuman Terhadap Terpidana penjara selama 1 (satu) tahun

dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap di tahan

dan membayar denda Sebesar Rp 3.000.000.000,00

(tiga milyar rupiah)

dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan

Akibat perbuatan terpidana berdasarkan perhitungan yang dilakukan menggunakan PermenLH No 7 tahun 2014

untuk mengganti biaya kerusakan ekologis dan ekonomis yang hilang,

melakukan pemulihan lahan yang rusak

akibat kebakaran lahan seluas 3,890,145 ha melalui pemberian kompos,

serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan factor ekologis yang hilang,

biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi

(water management)

di lahan gambut yang terbakar,

biaya revegetasi,

biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan.

 

Jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp1.519.994.086.829,-

(satu triliun lima ratus sembilan belas miliar sembilan ratus Sembilan puluh empat juta delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).(Enismiyana)

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru