Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke PT BSS dan PT SAL

- Editor

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, Rilis Publik – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL memasuki babak baru. Pada Senin (09/03/2026), telah dilaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses ini, sebanyak enam orang tersangka resmi dilimpahkan untuk segera menjalani proses persidangan. Keenam tersangka tersebut berasal dari pihak swasta dan internal perbankan, yakni:

  1. WS: Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang).

  2. MS: Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

  3. DO: Junior Analis Kredit Divisi Kantor Pusat Bank terkait (2013).

  4. ED: Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat (2010–2012).

  5. ML: Junior Analis Kredit Divisi Kantor Pusat Bank terkait (2013).

  6. RA: Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2011–2019).

Proses Pemeriksaan dan Penahanan

Pelaksanaan Tahap II dilakukan dengan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

Pasca pemeriksaan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 9 Maret hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Palembang.

Jeratan Pasal dan Langkah Hukum Selanjutnya

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 pada Undang-undang yang sama.

Dengan terlaksananya penyerahan ini, wewenang penanganan perkara kini beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus demi kepastian hukum,” tulis rilis resmi tersebut.

Berita Terkait

Sambang Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Monitoring Pembangunan Pamsimas Sumber Dana Desa 2026
Hadiri RAT Ke-39 KUD Panca Mulya, Kapolsek Rambang Apresiasi Kinerja yang Tertib dan Aktif
Bupati Enos Lantik Ketua TP PKK Kecamatan se-OKU Timur, Tegaskan PKK Bukan Sekadar Seremonial
PTBA Raih Diamond PROSPER A IRCA 2026, Bukti Komitmen pada Tata Kelola dan Kepatuhan
Gelar Patroli Hunting, Polsek Rambang Antisipasi Tindak Pidana 3C di Desa Sugihwaras
Keluarga Nabila Apresiasi Kinerja Unit PPA Polres Muba, Tegaskan Tolak Upaya Damai
Monitoring Proses Bedah Rumah, Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Polres Muara Enim Koordinasi Dengan Pemerintah Desa Negeri Agung
Atasi Antrean di Belitang, Bupati Lanosin Dorong Pertamina Tambah Pasokan BBM Dua Kali Lipat

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:03 WIB

Sambang Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Monitoring Pembangunan Pamsimas Sumber Dana Desa 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 18:39 WIB

Hadiri RAT Ke-39 KUD Panca Mulya, Kapolsek Rambang Apresiasi Kinerja yang Tertib dan Aktif

Senin, 25 Mei 2026 - 16:21 WIB

PTBA Raih Diamond PROSPER A IRCA 2026, Bukti Komitmen pada Tata Kelola dan Kepatuhan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:19 WIB

Gelar Patroli Hunting, Polsek Rambang Antisipasi Tindak Pidana 3C di Desa Sugihwaras

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:36 WIB

Keluarga Nabila Apresiasi Kinerja Unit PPA Polres Muba, Tegaskan Tolak Upaya Damai

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Kesbangpol Lampura dan DPP KWIP Bahas Sinergi Politik-Media di 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48 WIB

Daerah | Lampung

Pemkab Way Kanan Perkuat Kapasitas Fiskal

Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB

Daerah | Lampung

Pemkab Lamtim Dorong Perlindungan Warisan Sejarah

Senin, 25 Mei 2026 - 16:26 WIB