Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke PT BSS dan PT SAL

- Editor

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, Rilis Publik – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL memasuki babak baru. Pada Senin (09/03/2026), telah dilaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses ini, sebanyak enam orang tersangka resmi dilimpahkan untuk segera menjalani proses persidangan. Keenam tersangka tersebut berasal dari pihak swasta dan internal perbankan, yakni:

  1. WS: Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang).

  2. MS: Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

  3. DO: Junior Analis Kredit Divisi Kantor Pusat Bank terkait (2013).

  4. ED: Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat (2010–2012).

  5. ML: Junior Analis Kredit Divisi Kantor Pusat Bank terkait (2013).

  6. RA: Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2011–2019).

Proses Pemeriksaan dan Penahanan

Pelaksanaan Tahap II dilakukan dengan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

Pasca pemeriksaan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 9 Maret hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Palembang.

Jeratan Pasal dan Langkah Hukum Selanjutnya

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 pada Undang-undang yang sama.

Dengan terlaksananya penyerahan ini, wewenang penanganan perkara kini beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus demi kepastian hukum,” tulis rilis resmi tersebut.

Berita Terkait

Polsek Rambang Laksanakan Razia 21 KRYD Antisipasi Tindak Pidana Malam Hari
Polsek Rambang Lakukan Pemeliharaan Berkala Tanaman Program 1000 Pohon
Perkuat Kompetensi Insan, PTBA Dorong Program Pemberdayaan yang Berdampak
Lahir dari Perjuangan, Ormas Harimau Sumatera Bersatu Gelar Deklarasi Akbar Periode 2026–2031 di Palembang
Sambut HUT ke-45 Korem 044/Gapo, Kodim 0405/Lahat Buka Pesta Rakyat dan Berbagi Santunan
Polsek Rambang Laksanakan Pengamanan Penuh Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Didemo Soal Anggaran Publikasi Rp3,2 Miliar, Diskominfo Muba Disorot Setelah Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Halaman Kantor
Gerak Cepat, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ungkap Kasus Curat dalam Hitungan Jam

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:50 WIB

Polsek Rambang Laksanakan Razia 21 KRYD Antisipasi Tindak Pidana Malam Hari

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:48 WIB

Polsek Rambang Lakukan Pemeliharaan Berkala Tanaman Program 1000 Pohon

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Kompetensi Insan, PTBA Dorong Program Pemberdayaan yang Berdampak

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:16 WIB

Lahir dari Perjuangan, Ormas Harimau Sumatera Bersatu Gelar Deklarasi Akbar Periode 2026–2031 di Palembang

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:47 WIB

Sambut HUT ke-45 Korem 044/Gapo, Kodim 0405/Lahat Buka Pesta Rakyat dan Berbagi Santunan

Berita Terbaru