Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke PT BSS dan PT SAL

Rabu, 11 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, Rilis Publik – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL memasuki babak baru. Pada Senin (09/03/2026), telah dilaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses ini, sebanyak enam orang tersangka resmi dilimpahkan untuk segera menjalani proses persidangan. Keenam tersangka tersebut berasal dari pihak swasta dan internal perbankan, yakni:

  1. WS: Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang).

  2. MS: Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

  3. DO: Junior Analis Kredit Divisi Kantor Pusat Bank terkait (2013).

  4. ED: Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat (2010–2012).

  5. ML: Junior Analis Kredit Divisi Kantor Pusat Bank terkait (2013).

  6. RA: Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2011–2019).

Proses Pemeriksaan dan Penahanan

Pelaksanaan Tahap II dilakukan dengan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

Pasca pemeriksaan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 9 Maret hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Palembang.

Jeratan Pasal dan Langkah Hukum Selanjutnya

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 pada Undang-undang yang sama.

Dengan terlaksananya penyerahan ini, wewenang penanganan perkara kini beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

“Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus demi kepastian hukum,” tulis rilis resmi tersebut.

Berita Terkait

IMF Soroti Isu Penggunaan HP di Lapas Bengkulu, Minta Pengawasan Diperketat
PTBA Salurkan Bantuan Instalasi Air Bersih Siap Minum untuk Korban Bencana di Manggarai Timur, NTT
Kapolsek Rambang Pimpin Langsung Pengecekan & Pemadaman Titik Karhutla di Desa Sugihan  
Polsek Sungai Keruh Gerak Cepat, Warga Setia Jaya Terima Bantuan Air Bersih
Jumat Berkah Polsek Rambang, Kapolsek Langsung Pimpin Pembagian Nasi Kotak kepada Warga
Pastikan Personel Tetap Prima, Sidokkes Polres Muara Enim Gelar Pemeriksaan Kesehatan di Polsek Rambang  
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA-POLDA Sumsel, Bersihkan Lingkungan & Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Wujud Transparansi, Sampel Limbah Lingkungan Desa Jirak Diambil Bersama dari Berbagai Pihak

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:43

IMF Soroti Isu Penggunaan HP di Lapas Bengkulu, Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 5 September 2026 - 11:16

PTBA Salurkan Bantuan Instalasi Air Bersih Siap Minum untuk Korban Bencana di Manggarai Timur, NTT

Sabtu, 5 September 2026 - 00:04

Kapolsek Rambang Pimpin Langsung Pengecekan & Pemadaman Titik Karhutla di Desa Sugihan  

Jumat, 4 September 2026 - 19:36

Polsek Sungai Keruh Gerak Cepat, Warga Setia Jaya Terima Bantuan Air Bersih

Jumat, 4 September 2026 - 15:45

Jumat Berkah Polsek Rambang, Kapolsek Langsung Pimpin Pembagian Nasi Kotak kepada Warga

Berita Terbaru