Riau (Rilis Publik) – Kanwil Kemenkumham Lampung dan Riau berkoordinasi untuk menangani aduan dugaan pelanggaran Hak Cipta (11/2/2026). Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas penanganan aduan dugaan pelanggaran Hak Cipta yang memerlukan sinergi bersama PPNS Kanwil Kemenkumham Riau.
Kegiatan ini meliputi Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik), termasuk wawancara terhadap Terlapor. Diskusi juga mencakup langkah-langkah strategis untuk memastikan proses berjalan efektif, terintegrasi, dan akuntabel.
Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar Kantor Wilayah dalam rangka perlindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual agar penanganan aduan pelanggaran dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan profesional. (*)









