Ketua IMF Indra Segalo Galo Soroti Dugaan Praktik “Take Down” Berita: Cederai Kebebasan Pers

- Editor

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Rilis Publik — Ketua Integrity Media Forum, Indra Segalo Galo, angkat bicara terkait maraknya dugaan praktik “take down” atau penghapusan berita yang telah dipublikasikan, khususnya dalam konteks pemberitaan kasus dugaan OTT di Mojokerto.

Menurut Indra, praktik tersebut bukan hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penyensoran dan penghapusan berita secara sepihak.

“Penghapusan berita yang sudah tayang ke publik tanpa mekanisme yang benar merupakan bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik. Ini bisa dikategorikan sebagai ancaman serius terhadap independensi pers,” tegas Indra dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem pers Indonesia telah tersedia mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, seperti hak jawab dan hak koreksi. Mekanisme tersebut harus menjadi jalan utama bagi pihak yang merasa dirugikan, bukan dengan cara menekan media untuk menghapus konten.

Indra juga menilai bahwa fenomena ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap media massa. Jika praktik “take down” dibiarkan, maka fungsi pers sebagai penyampai informasi yang objektif dan berimbang akan tergerus.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga integritas dan tidak tunduk pada tekanan dari pihak manapun.

“Kami di Integrity Media Forum mendorong agar seluruh jurnalis tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
Jangan sampai ruang redaksi dikendalikan oleh kepentingan tertentu,” ujarnya.

Indra menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi yang harus dijaga bersama.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk turut mengawasi serta menindak praktik-praktik yang dapat merusak tatanan pers nasional.
“Pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah fondasi bagi masyarakat yang sehat dan transparan,” tutupnya.

Berita Terkait

Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia: Perjanjian Kawin Jadi Kunci Perlindungan Harta dalam Perkawinan Campuran
Bank Lampung Paparkan Kinerja Keuangan, Laba Tumbuh 22,85 Persen
Pemprov Lampung dan Pemkab Malang Perkuat Sinergi Pengembangan Kawasan Industri dan Investasi Daerah
Webinar MHI: Mengupas Hak Pasien dan Wajah Baru Rumah Sakit Pasca Permenkes 6/2026
Mantab! Pemprov Lampung Borong 3 Penghargaan Adinata Syariah 2026
Polda Lampung Pasang Imbauan di Gunung Anak Krakatau, Nelayan Diminta Waspada
Pemkab Lampung Timur Sambut Kunker Gubernur Lampung
Selamat dan Sukses, Kuswadi Resmi Raih Gelar Non-Akademik C.ILJ

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:33 WIB

Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia: Perjanjian Kawin Jadi Kunci Perlindungan Harta dalam Perkawinan Campuran

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:12 WIB

Bank Lampung Paparkan Kinerja Keuangan, Laba Tumbuh 22,85 Persen

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:09 WIB

Pemprov Lampung dan Pemkab Malang Perkuat Sinergi Pengembangan Kawasan Industri dan Investasi Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:08 WIB

Webinar MHI: Mengupas Hak Pasien dan Wajah Baru Rumah Sakit Pasca Permenkes 6/2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:04 WIB

Mantab! Pemprov Lampung Borong 3 Penghargaan Adinata Syariah 2026

Berita Terbaru