Klarifikasi Kepala Desa Negara Ratu Terkait Berita Opini yang Beredar

- Editor

Senin, 8 Desember 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Natar, Lampung Selatan, Rilis Publik – Digegerkan oleh dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2024 yang mencapai Rp 2 miliar. Kepala Desa (Kades) Fani Renaldi Hartawan diduga tidak transparan dalam mengelola anggaran, memicu kemarahan masyarakat.

Beberapa indikasi penyimpangan yang ditemukan antara lain:

– Pembelian nasi kotak yang berlebihan, yaitu 1.579 kotak dengan harga Rp 27.000 per kotak
– Pembelian ATK yang berlebihan, dengan 87 rim ATK seharga Rp 60.000 hingga Rp 70.000 per rim
– Perjalanan dinas yang tidak wajar
– Pekerjaan fisik yang rusak, seperti Lapen di Dusun Sridadi yang menghabiskan anggaran Rp 542 juta namun sudah rusak parah

Masyarakat Desa Negara Ratu merasa sangat kecewa dengan dugaan korupsi ini. Salah seorang warga, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan, “Saya sangat kecewa dengan keadaan ini. Dana desa yang begitu besar, tapi hasilnya tidak terlihat. Bahkan, insentif RT pun belum dibayarkan selama beberapa bulan.”

Kadus Dusun Sidoharjo 1.1, Tugino, juga membantah adanya pembangunan lain di dusunnya selain paving blok, padahal dalam APBDes tahun 2024 tertulis adanya pembangunan Embung/Drainase/Gorong-gorong senilai Rp 20.145.000.

terpisah kades negara ratu fani menerangkan
Telah Dilakukan Pemeriksaan oleh Inspektorat Pemerintah di Desa Negara Ratu menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Perlu kami tegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa kami telah melalui proses pemeriksaan (audit) oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa administrasi dan fisik pekerjaan telah sesuai, dan segala bentuk evaluasi telah kami tindak lanjuti sesuai rekomendasi.

Klarifikasi Pembangunan Fisik (Gorong-gorong dan Jalan)
• Terkait pemberitaan mengenai pembangunan di Dusun Sidoharjo 1.1 yang disebut tidak ada (selain Paving Block), kami tegaskan bahwa pembangunan Embung/Drainase/Gorong-gorong sebagaimana tercantum dalam APBDes telah dilaksanakan secara fisik di lokasi yang ditentukan. Mungkin terjadi kesalahpahaman informasi saat konfirmasi di lapangan, namun bukti fisik bangunan tersebut ada dan dapat diperiksa langsung.
• Terkait kondisi jalan (Lapen/Hotmix) di Dusun Sridadi dan Suka Bandung, pembangunan telah dilakukan sesuai spesifikasi teknis dalam RAB. Kerusakan yang diklaim “rusak parah” . di dusun sridadi (lapen) sudah pernah dilakukan perawatan dan anggaran yang di infokan bukan 542 juta melainkan Rp. 202.400.000,- dengan Panjang 700 Meter

Tuduhan Mark-up Pengadaan (Nasi Kotak & ATK) Tuduhan mark-up harga nasi kotak dan ATK adalah tidak berdasar. Harga satuan yang tercantum dalam anggaran desa bukanlah harga barang semata, melainkan mencakup Pajak (PPN/PPh) dan biaya operasional/distribusi yang wajib dipungut dan disetorkan ke negara sesuai aturan perpajakan dana desa. Pengadaan nasi kotak terdiri dari banyak kegiatan, seperti Natar Fair 2024, Musrenbang, Musdes, rapat bulanan, pelatihan smartvillage, musyawarah lainnya dan lain-lain.

Insentif RT Terkait insentif RT, perlu dipahami bahwa pencairan insentif bergantung pada termin pencairan Dana Desa (DD) dari pemerintah Pusat. Jika terjadi keterlambatan, hal itu disebabkan oleh mekanisme prosedur pencairan, bukan karena penyelewengan dana oleh Pemerintah Desa. Hak perangkat desa dan RT tetap menjadi prioritas kami begitu dana tersedia. Keterlambatan insentif RT ini terjadi di tahun 2025. Dampak dari PMK nomor 81 Tahun 2025. Ini berskala Nasional.

Keterbukaan Informasi Pemerintah Desa Negara Ratu tidak pernah menutup diri dari konfirmasi. Apabila Kepala Desa atau Sekretaris Desa tidak berada di tempat saat didatangi, hal tersebut dikarenakan adanya tugas dinas luar atau kegiatan monitoring lapangan yang padat. Kantor Desa selalu terbuka pada jam kerja untuk pelayanan dan informasi.

Berita Terkait

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar
Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19
Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria
Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS
KKN Tematik Dimulai Hari Ini, 74 Mahasiswa STAI Ma’arif Kalirejo Turun ke 9 Kampung di Kecamatan Sendangagung
IKBCI Lampung Utara Resmi Terbentuk, Perlian Steven Terpilih Jadi Ketua
Gerak Cepat, Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Disertai Pembunuhan, Dua Pelaku Ditangkap
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:39 WIB

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:23 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Lomba Tradisional Semarak HUT Ke-19

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:21 WIB

Pemkab Pringsewu Perkuat Reforma Agraria

Senin, 13 Juli 2026 - 19:31 WIB

Lintas Elemen Dukung Kejari Usut Tuntas Korupsi Chromebook & BOS

Senin, 13 Juli 2026 - 19:23 WIB

KKN Tematik Dimulai Hari Ini, 74 Mahasiswa STAI Ma’arif Kalirejo Turun ke 9 Kampung di Kecamatan Sendangagung

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Hari Pertama Masuk Sekolah, Gubernur Tinjau Distribusi MBG

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:41 WIB

Daerah | Lampung

Dendi Dituntut 11 Tahun Penjara, Uang Pengganti Sebanyak 31 Miliar

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:39 WIB