TULANG BAWANG BARAT, Rilis Publik– Kasus dugaan penyerobotan lahan di Tiyuh (Desa) Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), memasuki babak baru. Pada Kamis (09/04/2026), tim kuasa hukum pelapor melakukan tindakan tegas dengan memasang papan peringatan di lokasi objek sengketa.
Septian Hermawan, S.H., selaku kuasa hukum dari Iko Erza Haritius (pelapor), menyampaikan bahwa pemasangan papan tersebut bertujuan untuk memberikan ketegasan hukum bagi pihak-pihak yang masih mencoba memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin sah.
“Pemasangan papan peringatan ini dilakukan agar saudari SR, selaku pihak penyewa, tidak lagi memasuki atau melakukan aktivitas di atas tanah milik klien saya,” ujar Septian kepada awak media.
Laporan Resmi di Polda Lampung Kasus ini berawal ketika Iko Erza Haritius melayangkan laporan resmi ke Polda Lampung dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/624/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 8 September 2025. Sejak saat itu, kepolisian terus mendalami dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang melibatkan sejumlah pihak.
Septian menegaskan bahwa status lahan tersebut saat ini merupakan objek perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Tanah tersebut sedang dalam penanganan intensif oleh Polda Lampung terkait dugaan penyerobotan oleh saudara Z, yang bertindak sebagai pihak yang menyewakan lahan tersebut kepada saudari SR,” tegas Septian.
Kesesuaian Sertifikat dan Plot BPN Guna memperkuat bukti kepemilikan, Septian mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang Barat untuk memastikan keabsahan letak objek sengketa.
“Klien saya sudah melakukan pengecekan titik lokasi bersama pihak BPN Tubaba selaku instansi yang berkompeten. Hasilnya, lokasi tersebut telah sesuai dengan plot yang tertera pada Sertifikat Hak Milik (SHM) klien kami,” jelasnya.
Imbauan Menghormati Proses Hukum Di akhir pernyataannya, Septian mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi di lapangan selama proses hukum berlangsung.
“Saya mengimbau kepada semua pihak agar menghormati hukum yang berlaku dan membiarkan proses yang sedang berjalan di kepolisian mencapai titik terang,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Tulang Bawang Barat, sebagai pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa lahan tanpa memverifikasi keabsahan dokumen kepemilikan. (Red)









