LP KPK angkat bicara, Tim Kuasa Hukum HNR Minta Dirut PT. NSP Dihadirkan dalam Persidangan

Selasa, 24 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Malang, Rilis Publik – Sidang Lanjutan Pemeriksaan saksi dalam Perkara No. 128/Pid.Sus/2025/PN Mlg atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Terdakwa HNR sebagai Staff Marketing PT. Nusa Sinar Perkasa (PT. NSP) di Pengadilan Negeri Kota Malang berlangsung penuh hikmat pada Senin 23 Juni 2025.

 

Dalam dakwaan HNR dituduh memindahkan SIP3MI ke tangan orang lain dan menempatkan PMI secara Perseorangan sehingga Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), salah satu Tim Kuasa Hukum MZA & Partners, Adv. Amri Abdi Piliang, SH mempertanyakan BAP Direktur Utama EN tidak ada, padahal Dirut PT. NSP adalah Saksi Kunci dalam Kasus ini dan dalam penyidikan Dirut PT. NSP pernah beberapa kali memenuhi panggilan penyidikan di Polres Kota Malang guna diambil keterangannya, ada apa ini? Kata Amri.

 

Amri yang juga Aktifis Kebangsaan Alumni PPNK 205 Lemhanas RI menilai ada keganjilan dan sesuatu yang disembunyikan, selain dari keterangan saksi pelapor yang berbelit-belit dan diduga kuat telah memberikan laporan Palsu, Amri juga berjanji akan melaporkan balik para Pelapor dan membongkar aktor intelektual yang turut bermain sehingga terjadinya Peristiwa penggerebekan yang terkesan menghalang-halangi Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah lengkap Dokumen nya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 UU No.18 Tahun 2017.

 

Amri yang didampingi Pengurus Komcab LP-KPK Kota Malang mengingatkan kepada siapapun, termasuk Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah tentang larangan menghalangi Keberangkatan PMI yang telah lengkap Dokumen Pasal 70 ayat 2 dan sangsi Pidananya di Pasal 84 ayat 2 dengan ancaman Penjara Maximal 5 Tahun dan Denda 1 Miliar.

 

Selain itu Amri menjelaskan bahwa Terdakwa HNR telah dituduh memindahkan SIP3MI berdasarkan Laporan Palsu, HNR diangkat oleh Dirut PT. NSP sebagai Marketing Divisi Hongkong PT. NSP dan bertindak atas nama Kantor Pusat bukan Perseorangan, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya SK Pengangkatan dari Dirut, Job Order dan Nama yang tertera dalam Kontrak Kerja yang disahkan KBRI, pungkasnya. Ahmad Yusup )kaperwil Lampung tim

Berita Terkait

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina
IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan
KUHP 2023 & KUHAP 2025: Sinergi Baru Berantas Kejahatan Korporasi
Ketum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, Desak Presiden RI Perjelas Skema Pengelolaan Blok Andaman untuk Aceh
Aktivitas Tambang Galian C di Patimpeng Diduga Ilegal, Aparat dan Pemda Diminta Jangan Tutup Mata

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:02

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G di Jabodetabek

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:41

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:06

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Kalahkan Argentina

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:54

IMF Bereaksi Keras Soal Pernyataan Hotman Paris: Wartawan Bukan Profesi Kelas Dua, Pers Pilar Demokrasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:01

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat Bangun Tata Kelola Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Program Desaku Maju

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:21