LP KPK angkat bicara, Tim Kuasa Hukum HNR Minta Dirut PT. NSP Dihadirkan dalam Persidangan

Selasa, 24 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Malang, Rilis Publik – Sidang Lanjutan Pemeriksaan saksi dalam Perkara No. 128/Pid.Sus/2025/PN Mlg atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Terdakwa HNR sebagai Staff Marketing PT. Nusa Sinar Perkasa (PT. NSP) di Pengadilan Negeri Kota Malang berlangsung penuh hikmat pada Senin 23 Juni 2025.

 

Dalam dakwaan HNR dituduh memindahkan SIP3MI ke tangan orang lain dan menempatkan PMI secara Perseorangan sehingga Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), salah satu Tim Kuasa Hukum MZA & Partners, Adv. Amri Abdi Piliang, SH mempertanyakan BAP Direktur Utama EN tidak ada, padahal Dirut PT. NSP adalah Saksi Kunci dalam Kasus ini dan dalam penyidikan Dirut PT. NSP pernah beberapa kali memenuhi panggilan penyidikan di Polres Kota Malang guna diambil keterangannya, ada apa ini? Kata Amri.

 

Amri yang juga Aktifis Kebangsaan Alumni PPNK 205 Lemhanas RI menilai ada keganjilan dan sesuatu yang disembunyikan, selain dari keterangan saksi pelapor yang berbelit-belit dan diduga kuat telah memberikan laporan Palsu, Amri juga berjanji akan melaporkan balik para Pelapor dan membongkar aktor intelektual yang turut bermain sehingga terjadinya Peristiwa penggerebekan yang terkesan menghalang-halangi Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah lengkap Dokumen nya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 UU No.18 Tahun 2017.

 

Amri yang didampingi Pengurus Komcab LP-KPK Kota Malang mengingatkan kepada siapapun, termasuk Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah tentang larangan menghalangi Keberangkatan PMI yang telah lengkap Dokumen Pasal 70 ayat 2 dan sangsi Pidananya di Pasal 84 ayat 2 dengan ancaman Penjara Maximal 5 Tahun dan Denda 1 Miliar.

 

Selain itu Amri menjelaskan bahwa Terdakwa HNR telah dituduh memindahkan SIP3MI berdasarkan Laporan Palsu, HNR diangkat oleh Dirut PT. NSP sebagai Marketing Divisi Hongkong PT. NSP dan bertindak atas nama Kantor Pusat bukan Perseorangan, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya SK Pengangkatan dari Dirut, Job Order dan Nama yang tertera dalam Kontrak Kerja yang disahkan KBRI, pungkasnya. Ahmad Yusup )kaperwil Lampung tim

Berita Terkait

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim
Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar
Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027
Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!
Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil
Lapas Probolinggo Jawa Timur ‘Angker’, Penghuni Selalu Mendapat ‘Bisikan Gaib’ Sebelum Razia  
Aktivis Soroti Danau Kongar Terancam Surut, PT SMS Diminta Utamakan Kelestarian Sumber Air
Dugaan Mengerikan: Lapas Probolinggo Diduga Jadi Markas Pengendali Narkoba Sabu!

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:14

Tangkap, Bayar, Lepas: Dugaan Jual Beli Kebebasan Kasus Narkoba Oleh Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim

Selasa, 15 September 2026 - 23:17

Menkeu Baru Dilantik, WKU Kadin Lampung Dorong Efisiensi Anggaran dan Jaga Stabilitas Pasar

Senin, 14 September 2026 - 22:03

Reshufle Mendadak: Prabowo Ganti Menkeu Purbaya dengan Suahasil Nazara di Tengah Pembahasan APBN 2027

Senin, 14 September 2026 - 14:50

Di Balik Tembok Lapas Banyuwangi: Jaringan Narkoba Berkuasa, “Bayar Damai” Jadi Kunci!

Minggu, 13 September 2026 - 16:13

Razia Sia-sia, Jaringan Narkoba di Dalam Lapas Probolinggo Terorganisir, FAJU NUSANTARA Turun Tangan Laporkan ke APH dan Kanwil

Berita Terbaru