LP KPK Provinsi Lampung Buka-bukaan,   Dinkes Way Kanan Terindikasi Tilep Dana BOK:  Dipotong 20% dan Setor 200 Juta per Puskesmas

Sabtu, 31 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Way kanan Lampung, Rilis Publik – Lembaga pengawasan kebijakan. Pemerintah dan keadilan (LP KPK ) Provinsi Lampung Ahmad Yusup ketua LP KPK memerintahkan anggota investigasinya turun untuk mengusut isu dugaan soal dana BOK.  Narasumber yang tepercaya enggan disebut namanya Lewat WhatsAAP dugaan korupsi dalam  pemotongan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 20 persen. Dari 20 puskesmas di Way Kanan masing -masing diduga setor 200 Juta kepada kepala dinas kesehatan se-Kabupaten Way Kanan.

 

LP KPK menyebut adanya indikasi Dugaan pemotongan dana 20 % tidak tepat peruntukan di seluruh Puskesmas dan “Dinas Kesehatan sebagai pengawas dana. Tersebut wajib bertanggung jawab atas kelalaian ini,” tegas Ahmad Yusup selaku ketua LP KPK provinsi lampung dalam konferensi pers di kantor. LP KPK provinsi Lampung

 

**Dugaan Penyimpangan dan Modus Operandi** Izu dan. Narasumber yg terpercaya. Engan di sebut kan. Nama nya telah Ter jadi potong memotong , dana BOK 20 % dan di setor kan ke.dinas 200 JT.per puskesmas dari terhitung 20 puskesmas se way kanan.dana. tersebut. Itu yg menyetor kan. Salah satu kalau gak bendahara kapus ujer narasumber Pantastis diduga. Tidak tepat. Peruntukan.nya. dan jadi Ajeng. Bajakan alias KKN yang seharusnya dialokasikan untuk program kesehatan dasar, pencegahan stunting, dan layanan darurat, justru dikelola secara tidak transparan. Investigasi awal menemukan diduga adanya indikasi. Uang negara. Jadi. Bajakan . LP KPK menyebut kerugian negara berpotensi mencapai **miliaran rupiah** mengingat alokasi BOK Kabupaten way kanan pada 2023-2024 mencapai miliaran Rupiah.

 

“Dana BOK adalah hak masyarakat untuk akses kesehatan yang layak. Jika diselewengkan, ini sama saja dengan membunuh perlahan,” tambah Ahmad yusup, merujuk pada risiko meningkatnya angka stunting di Kabupaten way kanan .

 

**Dasar Hukum dan Preseden Kasus Serupa** menurut narasumber menegaskan, dugaan korupsi ini dapat dijerat dengan:

1. **UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)**, khususnya Pasal 2 dan 3 terkait penggelapan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok .

2. **Peraturan Pemerintah No. 12/2019 tentang Pengelolaan Dana BOK** yang mewajibkan penggunaan dana sesuai prioritas kesehatan, seperti pencegahan stunting dan pelayanan darurat .

3. **UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara** yang mengatur akuntabilitas pengelolaan dana publik .

 

Sebagai LP KPK mengacu pada kasus 17 dan **beberapa puskes **, dana 20 % yang di duga di tilap dana BOK senilai **R200 juta** pertahun pada 2023-2024 setiap puskes diduga memotong 20% dana kegiatan dan membuat laporan fiktif, seperti pengadaan alat kesehatan yang tidak nyata.

 

“Dari kepala puskes harus membuktikan bahwa korupsi BOK bukan isapan jempol. Ini adalah contoh nyata bagaimana sistem pengawasan di Dinas Kesehatan lemah,” tegas Ahmad yusup

 

**LP KPK dan Peran Masyarakat**

LP KPK mendesak Kejaksaan dan KPK untuk:

1. Mengaudit laporan keuangan seluruh Puskesmas dan RSUD di way kanan

2. Menelusuri aliran dana yang dicurigai mengendap di rekening pribadi oknum.

3. Meminta Dinas Kesehatan membuka akses data BOK kepada publik sebagai bentuk transparansi.

 

Ketua LP KPK juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis mengawasi penggunaan dana kesehatan. “Masyarakat harus peka. Laporkan jika ada indikasi penyelewengan, karena dana BOK adalah nyawa bagi warga miskin dan anak stunting,” serunya .

 

 

**Dampak Korupsi dan Harapan ke Depan**

Masyarakat way kanan menyoroti dampak korupsi ini. “Dana BOK seharusnya untuk stunting dan layanan darurat, bukan dikorupsi. Kami khawatir angka kematian ibu dan bayi meningkat,” ujar Nara sumber Engan di sebut warga way kanan

 

Berdasarkan **Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) 2024** yang dirilis BPS, skor Indonesia turun menjadi 3,85 dari 3,92 pada 2023. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat dalam melawan korupsi .

 

 

**PENUTUP**

Hingga berita ini diturunkan,kepala Dinas Kesehatan way kanan belum memberikan tanggapan untuk bertemu. resmi. Menurut ketua LP KPK provinsi. , **”Korupsi dana kesehatan adalah kejahatan kemanusiaan. Jangan biarkan masyarakat jadi korban!”**

 

  • Ahmad Yusup kaperwil provinsi Lampung

Berita Terkait

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak
Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari
Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:15

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:09

Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:15

Daerah | Lampung

Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:09