LP-KPK Provinsi Lampung Datangi Kejati Berikan Pendapat Hukum dan Penolakan Data Susulan

- Editor

Senin, 5 Mei 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi-Lampung, (Rilis Publik) – ATAS LAPORAN 6 kabupaten yang berada di provinsi Lampung, ketua LP KPK bapak Ahmad Yusuf memberi pendapat hukum dan penolakan data susulan yang di minta oleh pihak kejati Lampung.

 

Ada pun pendapat hukum yang terlampir dalam kutipan

Yang di terangkan oleh ketua LP KPK bapak Ahmad Yusuf

Sebagai berikut beberapa dasar hukum dan prinsip yang bisa digunakan untuk memahami hak-hak LSM dan kewajiban kejaksaan dalam konteks ini:

1. Undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia

– pasal 30 ayat (1) : kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan penyidikan,dan penuntutan dalam perkara pidana, serta laporan dapat meminta informasi dari pihak terkait,

termasuk pelapor atau LSM

 

– Pasal 30 Ayat (3): kejaksaan berwenang untuk meminta informasi atau data yang berkaitan dengan suatu laporan atau kasus dari pihak yang dianggap memiliki informasi yang relevan sebagai dimaksud yang sudah dilampirkan dalam laporan LP-KPK

 

 

Berdasarkan ketentuan ini, kejaksaan dapat meminta tambahan data atau informasi terkait perkara pidana,tetapi tidak berarti pihak yang diminta memberikan data tersebut harus menyetujui atau menyediakan semua data yang diminta.

LP-KPK memberi penolakan kepada pihak kejaksaan Tinggi Lampung atas permintaan data tambahan atau susulan sebagai berikut:

1. Nomor B-1720/L.8.5/Fs/03/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal laporan dengan tindakan pidana korupsi pada Dinas penduduk keluarga berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Lampung Barat.

 

2. Nomor B-2216/L.8.5/FS/04/2025 Tanggal 22 April 2025 Perihal laporan tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2023.

 

3. Nomor B-2216/L.8.5/FS/04/2025 Tanggal 22 April 2025 perihal laporan dugaan Tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR dan Sekretaris DPRD Pesisir Barat

 

Kaperwil provinsi lampung (tim)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Ngopi Serasi, Tinjau UMKM dan Gowes Bersama di Gadingrejo
Penetrasi Pasar Hari Kedua di Pasar Sentral Kotabumi
Pemkab Tanggamus Tegaskan SPMB Bersih dan Transparan
Pengecekan SPBU Soekarno-Hatta: Stok Kuota BBM Dinyatakan Aman
Polres Lampura Bersama Dinas Perdagangan Lakukan Pemantauan SPBU Pasca Penyesuaian Harga Pertamax
Ngumbai Lawok Meriahkan FTS VI Pesibar
HUT Kota Metro Dimeriahkan Festival Rakyat
Wakapolres Lampura Tekankan Pengawasan Internal dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba kepada Kanit Propam Polsek Jajaran

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:56 WIB

Penetrasi Pasar Hari Kedua di Pasar Sentral Kotabumi

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:53 WIB

Pemkab Tanggamus Tegaskan SPMB Bersih dan Transparan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:22 WIB

Pengecekan SPBU Soekarno-Hatta: Stok Kuota BBM Dinyatakan Aman

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:18 WIB

Polres Lampura Bersama Dinas Perdagangan Lakukan Pemantauan SPBU Pasca Penyesuaian Harga Pertamax

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:17 WIB

Ngumbai Lawok Meriahkan FTS VI Pesibar

Berita Terbaru

Provinsi Lampung

Pemprov Lampung Pertahankan WTP 12 Kali Berturut-turut

Sabtu, 13 Jun 2026 - 23:04 WIB