LP-KPK Provinsi Lampung Datangi Kejati: Tegas Tolak Permintaan Data Susulan, Ahmad Yusuf Tegaskan Lembaga Tak Wajib Penuhi Permintaan yang Dianggap Tak Relevan

- Editor

Senin, 5 Mei 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi Lampung (Rilis Publik)– Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (5/5), untuk menyampaikan pendapat hukum sekaligus menolak permintaan data susulan atas laporan dugaan korupsi di enam kabupaten di Provinsi Lampung.

Ketua LP-KPK, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa penolakan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pernyataannya, ia mengutip Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 Ayat (1) dan (3), yang menyebutkan bahwa kejaksaan memang berwenang melakukan penyelidikan dan meminta data, namun tidak mengharuskan pelapor memberikan seluruh data tambahan yang diminta.

“LSM seperti LP-KPK memiliki hak untuk memberikan laporan awal sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan, tetapi bukan berarti harus tunduk pada permintaan data lanjutan yang tidak dijelaskan urgensinya,” ujar Ahmad Yusuf di hadapan media.

Adapun permintaan data tambahan yang ditolak oleh LP-KPK meliputi tiga laporan penting yang saat ini tengah bergulir:

1. Laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PPKBPPPA Kabupaten Lampung Barat (Nomor B-1720/L.8.5/Fs/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025).

2. Laporan dugaan korupsi pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2023 (Nomor B-2216/L.8.5/FS/04/2025 tertanggal 22 April 2025).

3. Laporan dugaan korupsi di Dinas PUPR dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Nomor yang sama, B-2216/L.8.5/FS/04/2025).

 

Ahmad Yusuf menyatakan bahwa laporan-laporan tersebut telah dilengkapi dengan data awal yang cukup untuk diproses oleh pihak kejaksaan. Ia juga mengimbau agar aparat penegak hukum lebih menghargai kontribusi masyarakat dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi, alih-alih membebani pelapor dengan permintaan berulang.

“Kami hadir untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Tapi kalau justru dililit prosedur tambahan yang tidak proporsional, ini malah bisa menghambat proses penegakan hukum itu sendiri,” tambahnya.

Langkah tegas LP-KPK ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa masyarakat sipil di Lampung tak hanya aktif mengawasi, tapi juga siap melawan segala bentuk prosedur yang dianggap mengaburkan upaya pemberantasan korupsi. Kaperwil provinsi Lampung ( tim)

Berita Terkait

Teken MoU Dengan Citaglobal Berhad, Pemprov Lampung Perkuat Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove
Ketua Umum Integrity Media Forum Dukung Ketegasan Kapolda Lampung Berantas Begal dan Curanmor
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal Ii Dilaksanakan Meriah, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional  
Tegas! Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di Tempat Para Pelaku Begal dan Curanmor
Polisi Gerak Cepat Datangi TKP Penemuan Pria Meninggal Dunia di Bukit Kemuning
Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku Penembakan Bripka Anumerta Arya, Satu Tewas saat Melawan
Itera – Pemprov Lampung Kolaborasi Dukung Program Desaku Maju
Dua Siswi SMP di Bandarlampung Diduga Terjebak Praktik Terapis Plus-Plus, Polisi Dalami Dugaan TPPO

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:49 WIB

Teken MoU Dengan Citaglobal Berhad, Pemprov Lampung Perkuat Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:44 WIB

Ketua Umum Integrity Media Forum Dukung Ketegasan Kapolda Lampung Berantas Begal dan Curanmor

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:57 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal Ii Dilaksanakan Meriah, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional  

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:19 WIB

Tegas! Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di Tempat Para Pelaku Begal dan Curanmor

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:35 WIB

Polisi Gerak Cepat Datangi TKP Penemuan Pria Meninggal Dunia di Bukit Kemuning

Berita Terbaru