Ketua LP KPK Provinsi Lampung Geram, Kantor Desa Gunung Agung Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Sabtu, 31 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Rilis Publik – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK ) Provinsi Lampung geram adanya berita dari beberapa media dan surat klarifikasi tidak di indahkan. Menurut keterangan Berli, Selaku Ketua 1 LP KPK Ahmad Yusup menanyakan Tentang surat yang dikirim oleh Ketua harian 1 dan ketua II ke Kantor Desa Gunung Agung dan PT digunakan sebagai fasilitas penerimaan penyeleksian karyawan oleh salah satu perusahaan, yakni PT. PESONA SAWIT MAKMUR (PMKS) utuk kepentingan pribadi sehingga hal ini sangat tidak lazim dan ada dugaan kuat Kepala Desa Gunung Agung belum ada balasan. “Kades tersebut Memang bengal dan teridindikasi korupsi. Menurut keterangan Berli lewat via whatsaap, setempat bekerjasama dengan pihak perusahan tersebut, Sabtu (31/5/25).

 

Kantor Desa Gunung Agung Kecamatan Kampung Udik Kabupaten Lampung Timur seakan dimanfaatkan untuk kepentingan individu, sehingga mengganggu pelayanan masyarakat pada hari jam kerja, kantor yang digunakan untuk menyeleksi penerimaan karyawan tersebut sudah dua hari berjalan, dan ini menimbulkan pertanyaan besar karena itu pasilitas negara yang semesti nya fasilitas kantor desa digunakan untuk pelayanan masyarakat, bukan untuk cari keuntungan pribadi, dan ini adalah praktik yang dilarang sehingga dapat menimbulkan sanksi sesuai peraturan pemerintah yang ditetapkan.

 

Ketua LP-KPK Provinsi lampung Ahmad Yusuf, tim Ia sangat menyayangkan sekali kepada Kepala Desa Gunung Agung tersebut telah menyalah gunakan wewenang nya dan memanfaatkan Kantor Desa untuk digunakan sebagai penerimaan seleksi karyawan PT PESONA SAWIT MAKMUR (PMKS), hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi nya, yang kita ketahui kantor desa itu digunakan sebagai pelayanan masyarakat, larangan penggunaan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, jadi Kepala Desa Gunung Agung tersebut harus dapat konsekuwensi sanksi tegas.Ungkap “Ahmad Yusuf. (tim)

 

Kaperwil provinsi lampung

Berita Terkait

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak
Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari
Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju
Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia
Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran
Sinergi Pemcam dan Masyarakat Sendangagung Sukseskan HUTRI ke-81 dengan Meriah
Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
Kapolres Lampung Utara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:15

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:09

Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:20

Viral di Media Sosial, Pimpinan Yayasan Puri Andan Jejama Langsung Temui Balita Penderita Bibir Sumbing di Sukamaju

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24

Wakil Bupati Romli Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:40

Ribuan Karyawan PT BSA Akan Menggelar Aksi, Tuntut Kepastian Hukum Pelaku Pembakaran

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pesawaran Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:15

Daerah | Lampung

Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Buka Pesta Rakyat Batanghari

Kamis, 20 Agu 2026 - 06:09