Lampung Barat, Rilis Publik — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Provinsi Lampung melaporkan dugaan praktik **pungutan liar (pungli)** dan **penyalahgunaan wewenang** oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terkait pengelolaan **Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung**. Fakih Fakhozi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Trinusa, menyampaikan bahwa terdapat indikasi pelanggaran aturan dalam penarikan retribusi serta pembukaan fasilitas sebelum dinyatakan *Provisional Hand Over, (PHO)**.
**Dugaan Pungli Tidak Sesuai Perda**
LSM Trinusa menemukan bahwa pengelola Pasar Tematik memberlakukan **tarif retribusi yang tidak memiliki dasar hukum jelas**,
Selain itu, skema retribusi berubah-ubah selama libur Lebaran 1446 H:
– *Pengunjung dikenakan tarif masuk **Rp5.000**
– *sementara di Perda Tarif Masuk Dewasa Rp. 3.000, dan anak -anak Rp. 2.000,*
**Penyalahgunaan Wewenang: Bangunan Dibuka Sebelum PHO**
Proyek Pasar Tematik Lumbok Seminung, yang menelan anggaran **Rp70 miliar**, seharusnya rampung sesuai kontrak pada **31 Desember 2024**. Namun, hingga kini, proyek ini belum sepenuhnya selesai dan **belum melalui proses PHO**. Meski demikian, fasilitas sudah dibuka untuk umum, menimbulkan pertanyaan tentang **kesiapan infrastruktur dan potensi bahaya** bagi pengunjung .
Fakih Fakhozi menegaskan:
*”Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Pembukaan fasilitas sebelum PHO melanggar prosedur pengadaan barang/jasa dan membahayakan masyarakat. Kami juga menduga ada ketidaktransparanan dalam pengawasan proyek, termasuk dugaan **korupsi anggaran** akibat kualitas pekerjaan yang buruk.”*
**Dugaan Korupsi dan Pengawasan Lemah**
Investigasi LSM Trinusa juga mengungkap:
1. **Kualitas pekerjaan diragukan**, seperti penggunaan **batu bata untuk pondasi** yang tidak sesuai standar teknis .
2. **Proyek tidak selesai tepat waktu**, dengan alasan cuaca, namun diduga karena **koordinasi buruk dan minimnya pengawasan** .
**Tuntutan LSM Trinusa**
LSM Trinusa mendesak:
– **Audit menyeluruh** oleh BPK atau inspektorat terhadap penggunaan anggaran proyek.
– **Penyidikan hukum** oleh Kejaksaan dan KPK terkait dugaan korupsi dan pungli.
– **Penertiban retribusi** sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan pencabutan tarif ilegal .
*”Kami meminta pemerintah daerah transparan dan bertanggung jawab. Dana publik harus dikelola untuk rakyat, bukan dikorupsi segelintir pejabat,”* tegas Fakih Fakhozi.
**Langkah Selanjutnya**: LSM Trinusa telah melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Masyarakat diharap melaporkan praktik pungli lainnya ke hotline LSM Trinusa Lampung









