Oknum Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Rp30 Juta, Iko Erza Resmi Lapor ke Polres Lampung Utara

- Editor

Kamis, 30 April 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, Rilis Publik – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan berinisial ADB. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh korban, Iko Erza Haritius, pada Kamis (30/4/2026).

Penerbitan laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/224/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan penggelapan ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan di tempat usaha pelapor yang berlokasi di Perumahan Anugerah Alam, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, modus operandi yang digunakan terlapor, Aldi Dwi Baskara, adalah sebagai berikut:

  • Membawa barang milik konsumen untuk dijual secara tunai kepada pihak ketiga.

  • Tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan/pemilik usaha.

  • Mengabaikan teguran, di mana pelapor mengaku telah memberikan teguran sebanyak tiga kali, namun tidak ada itikad baik dari terlapor.

Total Kerugian dan Dasar Hukum

Akibat perbuatan tersebut, Iko Erza Haritius mengalami kerugian materiil sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran:

Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan.

Tindak Lanjut Kepolisian

Dengan diterbitkannya STTPL ini, pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Pelapor juga dapat memantau perkembangan penanganan perkara ini melalui laman resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Pesawaran Buka Peluang Investasi Pengelolaan Sampah
Pemkab Pesibar Ikuti Peluncuran Nasional E-Learning ASN
Pemkot Metro Perkuat Layanan Kesehatan, Temui Menkes RI
Grebeg Suro Meriahkan Tahun Baru Islam di Way Panji
Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso Lantik Lima Pejabat Strategis
Polres Lampura Kerahkan 75 Personel Amankan Malam Resepsi dan Puncak Perayaan HUT ke-80 Lampung Utara
Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penipuan Modus Rekrutmen Kerja di Papua, Seorang Pria Diamankan
Momen Haru dan Gembira di Acara Pelepasan TK Mandiri Sukorejo

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:29 WIB

Pesawaran Buka Peluang Investasi Pengelolaan Sampah

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Pemkot Metro Perkuat Layanan Kesehatan, Temui Menkes RI

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:16 WIB

Grebeg Suro Meriahkan Tahun Baru Islam di Way Panji

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:14 WIB

Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso Lantik Lima Pejabat Strategis

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:25 WIB

Polres Lampura Kerahkan 75 Personel Amankan Malam Resepsi dan Puncak Perayaan HUT ke-80 Lampung Utara

Berita Terbaru

Daerah | Lampung

Pesawaran Buka Peluang Investasi Pengelolaan Sampah

Kamis, 18 Jun 2026 - 15:29 WIB