Way Seputih, Rilis Publik – Pengelola kegiatan galian C bodong jenis tanah uruk memberikan keterangan palsu kepada Tim media Ini saat dikonfirmasi di lokasi galian C bodong.
Operator alat berat jenis excavator mangatakan dirinya adalah karyawan Pabrik Tapioka Sangga Buana (SB 12) yang ada di dekat lokasi galian C, dan mengatakan kalau lahan tanah yang digali menggunakan alat berat jenis excavator dan dimuat oleh armada truk adalah milik Pabrik Tapioka Sangga Buana
Hal senada disampaikan oleh seorang pekerja yang ada dilokasi, “Tanahnya dibawa ke pabrik untuk nguruk bangunan gudang”, imbuhnya.
Namun selang beberapa menit, ada seorang pekerja yang menghubungi pemilik lahan untuk datang kelokasi galian C bodong.
Rupanya lahan galian C bodong tersebut bukan milik pabrik tapioka, tapi milik pribadi, yang tanahnya dijual ke pabrik tapioka. Sunar warga Kampung Sribusono mengatakan kalau lahan galian C adalah miliknya, terkait tanah uruk yang dijual ke Pabrik Tapioka Sangga Buana, dirinya mendapat bagian Rp 10.000 (Sepuluh Ribu rupiah ) / rid-nya dari pengelola.
Sementara pihak perusahaan tapioka saat dikonfirmasi, sekuriti yang jaga tak mau memberikan keterangan lebih lanjut. Maaf Pak, ini Hari Minggu jadi gak ada yang bisa tanggung jawab untuk dikonfirmasi, nanti akan kami berikan kabar lebih Lebih lanjut.
Dengan perihal tersebut diharapkan segera ada tindakan tegas dari APH setempat yaitu Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah Polda Lampung #( K-@6 )Bersambung











