Parah!!! Diduga Oknum Anggota Polsek Binawidya Kendalikan Penimbunan BBM Bersubsidi

Jumat, 9 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

  • Rilis Publik, Pekanbaru – Oknum Polisi bermarga Harahap diduga terlibat dalam penimbunan dan kendalikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Pekanbaru.

 

 

 

Oknum Polisi tersebut merupakan anggota unit lantas yang bertugas di Polsek BINAWIDYA Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dan lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut berada di Jalan Melati Kecamatan BINAWIDYA Pekanbaru.

 

 

 

Berdasarkan survey awak media dilapangan tampak dari depan bengkel las dan gudang besi tua. Sepintas tampak seperti tidak ada kegiatan lain selain bengkel las dan gudang besi tua tersebut.

 

 

 

Namun berapa terkejut nya awak media saat survey di lapangan mengetahui bahwa di dalam bengkel las tersebut terdapat gudang besi tua dan di dalam gudang besi tua tersebut terdapat pula satu pintu yang didalamnya ada beberapa baby tank.

 

 

 

Berkedok bengkel las dan gudang besi tua tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut menimbun beberapa unit baby tank dengan skala 1000 liter yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar.

 

 

 

Berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar bahwa gudang penimbunan BBM tersebut milik Polisi marga Harahap yang bertugas di Polsek BINAWIDYA:

 

“Oh, gudang BBM itu sudah beroperasi lama bang. Pemilik dan BBM solar itu di kendalikan oleh polisi yang tugasnya di Polsek sini”, ucap (KS) warga tempatan.

 

 

 

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar rupiah.

 

 

 

Apakah oknum anggota polsek BINAWIDYA tersebut sengaja melakukan penimbunan BBM bersubsidi demi kepentingan pribadi?

 

Apakah penimbunan BBM bersubsidi tersebut usaha sampingan pribadi ataukah kelompok?

 

 

Editor:Tim

Berita Terkait

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan
PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I
Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat
UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan
Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM
IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi
Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Republik Indonesia, Kapolsek Rambang Tekankan Pentingnya Cinta Tanah Air
Tumbuhkan Semangat Belajar Anak, KKN-TK Kelompok 13 Unigoro Gelar Bimbingan Belajar di SDN Bobol V

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:46

Plat Merah Jadi Hitam, Mobil Dinas Lampura Diduga Disalahgunakan

Selasa, 22 September 2026 - 20:10

PTBA Hadirkan Akses Air Berbasis Energi Surya bagi Warga Talang Jawa Sidomulyo I

Jumat, 18 September 2026 - 16:53

Polsek Rambang Gelar Program BELIDA ASRI, Bersihkan Masjid dan Lingkungan Desa Sugihwaras Barat

Selasa, 8 September 2026 - 09:46

UPPKB Sajoening Gencar Tindak Kendaraan ODOL, Jaga Infrastruktur Dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:06

Anak Perusahaan PTBA, PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) Raih Juara 3 Apresiasi EBTKE 2026 dari Kementerian ESDM

Berita Terbaru