Parah!!! Diduga Oknum Anggota Polsek Binawidya Kendalikan Penimbunan BBM Bersubsidi

Jumat, 9 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

  • Rilis Publik, Pekanbaru – Oknum Polisi bermarga Harahap diduga terlibat dalam penimbunan dan kendalikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kota Pekanbaru.

 

 

 

Oknum Polisi tersebut merupakan anggota unit lantas yang bertugas di Polsek BINAWIDYA Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dan lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut berada di Jalan Melati Kecamatan BINAWIDYA Pekanbaru.

 

 

 

Berdasarkan survey awak media dilapangan tampak dari depan bengkel las dan gudang besi tua. Sepintas tampak seperti tidak ada kegiatan lain selain bengkel las dan gudang besi tua tersebut.

 

 

 

Namun berapa terkejut nya awak media saat survey di lapangan mengetahui bahwa di dalam bengkel las tersebut terdapat gudang besi tua dan di dalam gudang besi tua tersebut terdapat pula satu pintu yang didalamnya ada beberapa baby tank.

 

 

 

Berkedok bengkel las dan gudang besi tua tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut menimbun beberapa unit baby tank dengan skala 1000 liter yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar.

 

 

 

Berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar bahwa gudang penimbunan BBM tersebut milik Polisi marga Harahap yang bertugas di Polsek BINAWIDYA:

 

“Oh, gudang BBM itu sudah beroperasi lama bang. Pemilik dan BBM solar itu di kendalikan oleh polisi yang tugasnya di Polsek sini”, ucap (KS) warga tempatan.

 

 

 

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar rupiah.

 

 

 

Apakah oknum anggota polsek BINAWIDYA tersebut sengaja melakukan penimbunan BBM bersubsidi demi kepentingan pribadi?

 

Apakah penimbunan BBM bersubsidi tersebut usaha sampingan pribadi ataukah kelompok?

 

 

Editor:Tim

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan
Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi
Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual
Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan
Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo
Sebut PUPR Sangat Tanggap, Walkot LIRA Banda Aceh Apresiasi Kinerja Rulli Syahreza
khusyuk! Ziarah Kubro Warnai Peringatan Tahun Baru Islam di Sendangbaru
Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:46

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:33

Jejak Fakta Berbicara Arena Sabung Ayam di Desa Tumu Kini Sepi, Kabiro Rilis publik Tegaskan Jurnalisme Harus Berbasis Verifikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:04

Oknum ASN Pringsewu Edy Ferdiansyah Dilaporkan ke Polda Lampung Dugaan Kekerasan Seksual

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:05

Dari Kampus untuk Sawah, KKN-TK UNIGORO Kelompok 12 Hadirkan Inovasi Pengusir Tikus Tenaga Surya sebagai Solusi Pertanian Berkelanjutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:41

Mahasiswa KKN-TK Kelompok 08 Unigoro Bangun Rumah Budidaya Jamur dari Bongkol Jagung, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumberbendo

Berita Terbaru