Lahat, Rilispublik – Humas Polres Lahat menyampaikan bahwa pada hari Selasa, 28 April 2026, personel Polres Lahat bersama Polsek Pajar Bulan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, pada tanggal 29 Januari 2026.
Peristiwa tragis tersebut merenggut nyawa Ibang Rahamadon bin Budi Mulyono (20 tahun), warga Banyu Urip, RT 12 RW 01, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara. Penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Pajar Bulan/Polres Lahat/Polda Sumsel.
Tim Operasional Reskrim Polres Lahat dan Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan serta menelusuri jejak pelaku yang sempat melarikan diri.
Selama kurun waktu empat bulan, pelaku yang berinisial DA bin M, beralamat di Desa Pandan Arang, Kecamatan Kikim Selatan, bersembunyi dan berusaha menghindari pengejaran petugas. Ia mengandalkan bantuan sejumlah kenalan serta memanfaatkan medan yang sulit dijangkau sebagai tempat persembunyian. Namun, upaya tersebut tidak mampu mengelabui aparat yang terus mempersempit ruang geraknya dengan cara mengumpulkan informasi dari masyarakat dan memetakan lokasi persembunyian.
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat, AKP M. Ridho Pradani, S.Pd., S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan dan unsur kepolisian dari Manna, Bengkulu Selatan, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah temannya yang berinisial R alias E di wilayah Manna, Bengkulu Selatan. Penemuan ini berkat informasi penting yang disampaikan oleh masyarakat. Penangkapan dilakukan dengan perencanaan yang matang dan tidak menimbulkan perlawanan yang berarti.
Kepala Kepolisian Resor Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M. Ridho Pradani, S.Pd., S.H., Kapolsek Pajar Bulan AKP Suharjo, Kepala Seksi Humas AKP Mastoni, S.E., serta Kasubsi Penerangan Masyarakat Aiptu Lispono, S.H., membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menyatakan bahwa personel Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan telah berhasil mengamankan tersangka pembunuhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh rasa dendam yang sudah berlangsung lama. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus, termasuk senjata yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Saat ini penyelidikan masih terus dikembangkan mengingat kemungkinan adanya keterlibatan orang lain dalam kejadian ini. Proses hukum telah berjalan untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan ini disambut dengan rasa lega oleh keluarga korban dan masyarakat Desa Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, yang sebelumnya merasa cemas akibat peristiwa tersebut. Kapolres Lahat menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada aparat yang berwenang. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana, sekecil apa pun, akan tetap ditindak dan pelakunya akan dituntut pertanggungjawabannya di pengadilan.
(Johan Kr)









