Dumai – (Rilis publik) – Masyarakat petani meminta dan memohon kepada pemangku kebijakan untuk mencabut dan atau membatalkan seluruh legalitas kepemilikan, penguasaan tanah. Memberhentikan dan memerintahkan untuk mengosongkan lahan dan aktivitas di atas lahan milik Masyarakat petani, yang diwakili oleh Zainuddin Acang SH.
“Peraturan pemerintah Berdasarkan pengganti Undang-undang nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin atau kuasanya pada Pasal jo Pasal 4 Ayat (1),” terangnya.
Selain itu juga, Dia juga menegaskan kepada Anggota DPRD dan Pj Bupati Inhil untuk menyelesaikan permintaan Masyarakat petani sebagai dimaksud pada Pasal 1 sampai dengan 31 Januari 2025.
Apabila pada tanggal tersebut belum juga belum ada penyelesaian, pihak Masyarakat petani mengaku akan mengambil tindakan dengan cara apapun untuk menduduki lahan dan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan konflik di lapangan.
Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna, setelah mendengar keluhan dan jeritan Masyarakat petani saat hearing, berkomitmen akan membantu Masyarakat petani dengan membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa lahan yang sedang terjadi di Dusun Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas.
“Kami akan membentuk tim percepatan penyelesaian untuk turun ke lapangan. Kita akan pelajari fakta lapangan dan menindaklanjuti nanti,” imbuhnya dikutip detak24com dari halloriau.
Daeng ( Kaperwil Riau )









