Lampung Selatan, Rilis Publik — Dewan Pimpinan Pusat GANMN (Generasi Anti Narkotika Miras Nasional) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15.739 gram (15,7 kilogram) di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (7/4/2026).
Keberhasilan tersebut dinilai sebagai langkah nyata dan tegas aparat kepolisian dalam menjaga wilayah strategis Lampung yang menjadi pintu utama penghubung Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
Dalam pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC, yang diketahui merupakan warga Tangerang. Keempat tersangka diduga melakukan penyelundupan sabu dengan modus memanfaatkan kendaraan ambulans untuk mengelabui petugas.
DPP GANMN menilai modus tersebut sangat berbahaya dan tidak manusiawi karena menyalahgunakan fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dwi Handono Prasanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkoba dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas menemukan satu unit ambulans Daihatsu Luxio bernopol B 1737 CIS melintas di area Seaport. Namun saat diperiksa, kendaraan tersebut tidak membawa pasien, melainkan berisi empat orang laki-laki dalam kondisi sehat.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 15 bungkus paket sabu yang disembunyikan di bawah jok belakang ambulans. Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu mencapai 15.739 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita empat unit telepon seluler Android serta satu unit kendaraan ambulans yang digunakan untuk menjalankan aksi penyelundupan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka VR diduga sebagai pengemudi ambulans, sedangkan RN, TS, dan EC diduga membawa narkotika dari wilayah perbatasan Riau–Jambi menuju Tangerang. Para tersangka disebut menerima uang jalan Rp300 ribu dan dijanjikan upah Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Dwi juga menyampaikan nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp22,5 miliar, dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 60 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di jalur strategis lintas provinsi seperti Bakauheni.
Ketua Umum GANMN, Dr. Hj. Anita Putri, M.Pd, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang mendalam kepada seluruh jajaran Polda Lampung yang telah bekerja maksimal dalam pengungkapan kasus besar tersebut.
“Kami dari keluarga besar GANMN menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolda Lampung beserta jajaran Ditresnarkoba dan seluruh tim yang bertugas.
Ini adalah kerja nyata yang patut diapresiasi, karena berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar yang sangat berpotensi merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Dr. Hj. Anita Putri, M.Pd.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika untuk merusak masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah Polda Lampung. Semoga kerja keras ini menjadi motivasi untuk terus membongkar jaringan besar di balik peredaran narkoba lintas provinsi.
GANMN siap bersinergi dalam gerakan pencegahan, edukasi, dan kampanye anti narkoba,” lanjutnya.
DPP GANMN juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tugas bersama. Kita harus bersatu menjaga anak-anak bangsa dari kehancuran akibat narkotika,” tutup Dr. Hj. Anita Putri, M.Pd.









