KENDARI, Rilis Publik – Publik kembali dibuat heboh oleh beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang narapidana kasus korupsi, eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, diduga terlihat santai berada di sebuah warung kopi di Kota Kendari pada siang hari.
Video berdurasi singkat itu menyebar luas di media sosial dan memantik gelombang pertanyaan masyarakat. Pasalnya, Supriadi diketahui masih berstatus sebagai terpidana dan tengah menjalani hukuman, namun justru terlihat berada di luar rumah tahanan.
Kemunculan tersebut memunculkan dugaan lemahnya sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan, terlebih karena kasus yang menjerat Supriadi merupakan perkara korupsi yang selama ini mendapat perhatian serius publik.
Kejati Sultra: Supriadi Sudah Dieksekusi dan Masih Menjalani Hukuman
Menanggapi isu yang berkembang, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Irwan Said menyatakan bahwa Supriadi telah dieksekusi dan menjalani masa tahanan di Rutan Punggolaka.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Yusran, yang menegaskan bahwa Supriadi masih berstatus sebagai terpidana dan belum bebas.
Namun demikian, munculnya sosok yang diduga Supriadi di luar rutan tetap memicu polemik. Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Punggolaka disebut belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada masyarakat.
Ketua IMF: Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Sorotan keras datang dari Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo. Ia menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut marwah penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Jika benar seorang napi korupsi bisa keluar dan nongkrong di warung kopi tanpa penjelasan yang jelas, maka publik wajar mempertanyakan sistem pengawasan. Ini harus dibuka seterang-terangnya,” tegas Indra Segalo Galo, dalam keterangannya.
Indra menyebut bahwa persoalan tersebut bukan hanya soal viral di media sosial, melainkan berpotensi menjadi indikator adanya kelonggaran perlakuan terhadap napi kasus korupsi.
“Korupsi itu kejahatan luar biasa. Tapi jika napi korupsi bisa bebas keluar tanpa transparansi, maka ini menimbulkan kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik semacam ini,” lanjutnya.
Indra meminta agar aparat terkait segera melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Harus diperiksa, apakah yang bersangkutan keluar dengan izin resmi, atau ada kelalaian bahkan permainan di internal. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Jangan ada pembiaran,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya audit terbuka terhadap sistem pembinaan dan pengawasan narapidana, khususnya untuk kasus-kasus besar seperti korupsi.
Supriadi Divonis 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Sebagai informasi, Supriadi sebelumnya divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp200 juta dalam perkara pencucian uang yang berkaitan dengan izin muat ore nikel.
Kini publik menanti penjelasan resmi dari pihak Rutan Punggolaka terkait video yang beredar, serta langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan aturan dijalankan secara adil dan transparan.









