Jakarta, Rilis Publik – Mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Lampung, kamis , 9 April 2026.
Hakim memutuskan Dicky bersalah menerima suap SG$199.000 (sekitar Rp2,5 miliar) dari pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra untuk memuluskan kerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
Dicky juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$10 ribu (sekitar Rp150 juta) subsider satu tahun penjara. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan.
Hakim menilai perbuatan Dicky telah merusak integritas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Namun, Dicky bersikap sopan dan belum pernah dihukum, sehingga menjadi pertimbangan meringankan.









