Pemkab Musi Banyuasin Tetapkan Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2025

- Editor

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muba (Rilis Publik) –  Menyambut bulan suci Ramadan 2025, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-800/2015/BKPSDM/2025 tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Dr. H. Apriyadi Mahmud, MSi, ketentuan ini berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Sekda Muba menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk mendukung efektivitas kerja ASN selama Ramadan tanpa mengurangi produktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

1. *Instansi dengan 5 hari kerja:*
– *Senin – Kamis:* 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
– *Jumat:* 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

2. *Instansi dengan 6 hari kerja:*
– *Senin – Kamis:* 08.00 – 14.30 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
– *Jumat:* 08.00 – 14.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
– *Sabtu:* 08.00 – 12.00 WIB (Istirahat: 10.30 – 11.00 WIB)

Ketentuan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di instansi pelayanan langsung kepada masyarakat dengan sistem sif, seperti tenaga kesehatan dan layanan darurat. Penyesuaian jam kerja bagi mereka akan diatur oleh masing-masing pimpinan instansi sesuai peraturan yang berlaku.

“Dengan adanya ketentuan ini, Pemerintah Kabupaten Muba berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta tetap menjaga semangat kerja dan pelayanan selama Ramadan. Mari kita sambut bulan Ramadhan ini dengan terus meningkatkan iman dan pelayanan yang terbaik,” ungkapnya.

Kebijakan Tambahan

Selama Ramadan, apel pagi/sore dan senam kesegaran jasmani ditiadakan. Setiap pimpinan unit kerja /Kepala Perangkat Daerah diminta untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan pengawasan terhadap pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Menjalankan kebijakan ini, Kepala Dinas Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyatakan dukungannya. Ia mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah bijak dalam menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan agar tetap produktif tanpa mengurangi kesempatan untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk sesuai dengan Surat Edaran yang telah ditetapkan.

“Kami menyambut baik kebijakan ini. Dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel, diharapkan kinerja ASN, khususnya di lingkungan Dinkominfo Muba, tetap optimal sambil memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tandasnya. (**)

Berita Terkait

Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim
Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame
Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen
Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga
Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun
Pemkab Tubaba Percepat Sertifikasi Halal
Bupati Egi Sambut Positif Pelaksanaan Rembuk Tani
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Dorong Kesadaran Keamanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:10 WIB

Negri Agung United Raih Juara Pertama, Camat Hepi Haryanto Apresiasi Semangat Tim

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:34 WIB

Ikuti Gerakan Tanam Serentak, Kapolsek Rambang Hadiri Penanaman Padi di Lahan CSR Sukarame

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:52 WIB

Sentuhan Kuning di Bumi Kedungadem,Kader Golkar Hadirkan Solusi Tani Mandiri, Bibit dan Pupuk Bisa Dibayar Pasca-Panen

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Betah Karet, Polsek Rambang Amankan Pelaku Setelah Dikepung Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

Dugaan Pencurian Arus Listrik Puluhan Rumah di Way Kanan Selama 2 Tahun

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kemenag Bandarlampung Siapkan Lebaran Yatim dan Disabilitas

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:46 WIB

Daerah | Lampung

Bupati Tubaba Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:56 WIB